Warga Bisa Kritisi Berkas Administrasi Calon Kades di Kudus
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 26 Februari 2022 09:22:15
MURIANEWS, Kudus – Masyarakat di tujuh desa di Kabupaten Kudus yang tengah menyelengarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bisa mengkritisi kelengkapan berkas bakal calon kepala desanya masing-masing.
Hal tersebut merupakan salah satu tahapan dalam pemilihan kepala desa. Masyarakat akan diberi waktu menanggapi mulai 1 hingga 7 Maret 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono menyampaikan, adanya masa tanggapan ini bertujuan untuk mencegah permasalahan yang dimungkinkan timbul saat pelaksanaan Pilkades.
“Jadi misalkan ada yang keberatan atau sangsi dengan berkas persyaratan dari bakal calon, ya saat ini, kami persilahkan untuk menanggapi,” katanya, Sabtu (26/2/2022).
Baca: Pendaftar Pilkades di Kudus Ada yang 7 Orang, Ini yang Akan TerjadiAdi menyebut, masa pendaftaran bakal calon kepala desa, sudah berakhir sejak 11 Februari 2022 lalu. Hasilnya dari tujuh desa tersebut tidak ada yang melakukan pengulangan pendaftaran karena kekurangan bakal calon.
“Semua sudah lengkap dan saat ini seharusnya panitia desa sudah punya nama daftar pemilih sementara yang akan ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2022 mendatang,” pungkasnya.
Diketahui, ada tujuh desa yang menggelar pilkades. Yakni di Desa Undaan Lor dengan pendaftar sebanyak tujuh orang.
Baca: Daftar Pilkades di Kudus, Pria Ini Diiringi Konvoi BecakKemudian Desa Mejobo ada sebanyak enam orang, Desa Langgar Dalem empat orang, Desa Kaliputu tiga orang, Desa Hadiwarno empat orang, Desa Ternadi empat orang, dan Loram Kulon empat orang.Untuk desa dengan pendaftar lebih dari lima orang yang lolos administrasi, maka akan dilakukan tes tertulis untuk disaring menjadi lima orang calon kepala desa.
Baca: Pilkades di Kudus Haram Lawan Kotak KosongMereka yang lolos nanti akan ditetapkan sebagai calon kades pada tanggal 14 Maret 2022, dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya, mulai dari kampanye dan lainnya.Coblosan Pilkades di Kudus direncanakan akan digelar pada tanggal 30 Maret 2022 secara serentak di tujuh desa. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_271506" align="alignleft" width="1078"]

Sejumlah becak tampak berada di barisan konvoi saat Balon Kades Loram Kulon Taslim mengembalikan berkas ke panitia penyelenggara, beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Masyarakat di tujuh desa di Kabupaten Kudus yang tengah menyelengarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bisa mengkritisi kelengkapan berkas bakal calon kepala desanya masing-masing.
Hal tersebut merupakan salah satu tahapan dalam pemilihan kepala desa. Masyarakat akan diberi waktu menanggapi mulai 1 hingga 7 Maret 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono menyampaikan, adanya masa tanggapan ini bertujuan untuk mencegah permasalahan yang dimungkinkan timbul saat pelaksanaan Pilkades.
“Jadi misalkan ada yang keberatan atau sangsi dengan berkas persyaratan dari bakal calon, ya saat ini, kami persilahkan untuk menanggapi,” katanya, Sabtu (26/2/2022).
Baca: Pendaftar Pilkades di Kudus Ada yang 7 Orang, Ini yang Akan Terjadi
Adi menyebut, masa pendaftaran bakal calon kepala desa, sudah berakhir sejak 11 Februari 2022 lalu. Hasilnya dari tujuh desa tersebut tidak ada yang melakukan pengulangan pendaftaran karena kekurangan bakal calon.
“Semua sudah lengkap dan saat ini seharusnya panitia desa sudah punya nama daftar pemilih sementara yang akan ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2022 mendatang,” pungkasnya.
Diketahui, ada tujuh desa yang menggelar pilkades. Yakni di Desa Undaan Lor dengan pendaftar sebanyak tujuh orang.
Baca: Daftar Pilkades di Kudus, Pria Ini Diiringi Konvoi Becak
Kemudian Desa Mejobo ada sebanyak enam orang, Desa Langgar Dalem empat orang, Desa Kaliputu tiga orang, Desa Hadiwarno empat orang, Desa Ternadi empat orang, dan Loram Kulon empat orang.
Untuk desa dengan pendaftar lebih dari lima orang yang lolos administrasi, maka akan dilakukan tes tertulis untuk disaring menjadi lima orang calon kepala desa.
Baca: Pilkades di Kudus Haram Lawan Kotak Kosong
Mereka yang lolos nanti akan ditetapkan sebagai calon kades pada tanggal 14 Maret 2022, dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya, mulai dari kampanye dan lainnya.
Coblosan Pilkades di Kudus direncanakan akan digelar pada tanggal 30 Maret 2022 secara serentak di tujuh desa.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha