Nyapu Jalan Disetop, Ini Sanksi Baru Pelanggar Prokes di Kudus
Anggara Jiwandhana
Senin, 28 Februari 2022 10:55:02
MURIANEWS, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus kembali menggalakkan operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes). Bagi para pelanggar, akan dikenai sanksi baru.
Langkah ini sebagau upaya untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 penerapan pendisiplinan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP
Kudus Kholid Seif menyampaikan, sanksi sosial untuk membersihkan jalanan akan dihentikan sementara. Sebagai gantinya, warga Kudus yang kedapatan melanggar prokes akan diberi sanksi sosial
woro-woro.
“Nanti kami berikan pengeras suara, kami suruh baca teks dari kami yang isinya seperti “saya melanggar prokes jangan seperti saya” lalu berkeliling,” katanya via sambungan telepon, Senin (28/2/2022).
Baca: Kudus Level 3, Jam Malam Tak DiperketatKetika nanti pelanggar prokes enggan melakukan hal tersebut, pelanggar diminta untuk membayar sanksi administrasi yang nominalnya masih sama, yakni sebesar Rp 50 ribu untuk pelanggar perseorangan.
“Kan ada tuh yang menolak untuk melakukan sanksi sosial, mereka yang seperti ini akan diminta membayar denda yang nantinya masuk kas daerah,” ujarnya.
Penerapan sanksi sosial yang baru ini, sudah diujicobakan di dua sektor. Dengan yang paling banyak terjaring adalah di sektor pasar.
Penerapan sanksi sosial yang baru ini, sudah diujicobakan di dua sektor. Dengan yang paling banyak terjaring adalah di sektor pasar.“Ada empat yang terjaring, kami lakukan hal seperti ini agar mereka bisa punya efek jera sekaligus bisa mengedukasi sesamanya,” pungkasnya.
Baca: Bupati Kudus Sebut Banyak Pasien Covid-19 Nekat BerkeliaranKabupaten Kudus kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM level 4,3,2, dan 1.Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan, kembalinya Kudus di PPKM Level 3 adalah karena tingginya angka kasus Covid-19.Sejauh ini, kata Hartopo, memang terjadi kenaikan pada angka
positivity rate. Kondisi ini hampir sama seperti gelombang delta tahun lalu. Namun, untuk tingkat keterisian rumah sakit dan angka kematiannya masih rendah. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_263433" align="alignleft" width="1280"]

Salah satu pelanggar prokes di Kudus tengah dihukum sanksi sosial di Alun-alun Kudus beberapa waktu lalu (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus kembali menggalakkan operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes). Bagi para pelanggar, akan dikenai sanksi baru.
Langkah ini sebagau upaya untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 penerapan pendisiplinan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP
Kudus Kholid Seif menyampaikan, sanksi sosial untuk membersihkan jalanan akan dihentikan sementara. Sebagai gantinya, warga Kudus yang kedapatan melanggar prokes akan diberi sanksi sosial
woro-woro.
“Nanti kami berikan pengeras suara, kami suruh baca teks dari kami yang isinya seperti “saya melanggar prokes jangan seperti saya” lalu berkeliling,” katanya via sambungan telepon, Senin (28/2/2022).
Baca: Kudus Level 3, Jam Malam Tak Diperketat
Ketika nanti pelanggar prokes enggan melakukan hal tersebut, pelanggar diminta untuk membayar sanksi administrasi yang nominalnya masih sama, yakni sebesar Rp 50 ribu untuk pelanggar perseorangan.
“Kan ada tuh yang menolak untuk melakukan sanksi sosial, mereka yang seperti ini akan diminta membayar denda yang nantinya masuk kas daerah,” ujarnya.
Penerapan sanksi sosial yang baru ini, sudah diujicobakan di dua sektor. Dengan yang paling banyak terjaring adalah di sektor pasar.
“Ada empat yang terjaring, kami lakukan hal seperti ini agar mereka bisa punya efek jera sekaligus bisa mengedukasi sesamanya,” pungkasnya.
Baca: Bupati Kudus Sebut Banyak Pasien Covid-19 Nekat Berkeliaran
Kabupaten Kudus kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM level 4,3,2, dan 1.
Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan, kembalinya Kudus di PPKM Level 3 adalah karena tingginya angka kasus Covid-19.
Sejauh ini, kata Hartopo, memang terjadi kenaikan pada angka
positivity rate. Kondisi ini hampir sama seperti gelombang delta tahun lalu. Namun, untuk tingkat keterisian rumah sakit dan angka kematiannya masih rendah.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha