Gudang Miras di Kudus Digerebek Satpol PP
Anggara Jiwandhana
Rabu, 2 Maret 2022 09:23:26
MURIANEWS, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus mengamankan 3.000-an minuman keras (miras) aneka merk di Kabupaten Kudus. Salah satunya dari penggerebekan gudang miras.
Satpol PP menyebut gudang miras itu digerebek dalam penindakan yang dilakukan selama bulan Januari hingga Febuari 2022 kemarin. Namun tak dijelaskan secara pasti lokasinya.
“Kami temukan satu gudang yang isinya miras aneka merek di Kudus, namun kami belum bisa memastikan apakah ini untuk menyuplai permintaan Kudus atau kabupaten sebelah,” kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif, Rabu (2/3/2022).
Selain gudang miras Satpol PP juga merazia lsejumlah warung-warung pinggiran, dan karaoke liar.
Kholid menyampaikan, peredaran miras di Kabupaten Kudus bisa dibilang masih marak. Para pengecer hingga penyetor pun seolah belum kapok dengan adanya penindakan-penindakan yang dilakukan pada mereka.
Baca: Pantesan, Miras Oplosan Karanggondang Jepara Ternyata…Pihaknya pun kini telah menandai sejumlah pengecer hingga penyuplai di beberapa titik di Kota Kretek. Satpol akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk meringkus penyuplai tersebut.
“Kami akui yang satu ini agak lincah mainnya, jadi dia punya gudang tapi berpindah-pindah, sedang kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Baca: Nggak Ada Kapoknya! Miras Oplosan di Jepara Kembali Makan Korban
Satpol PP sendiri, sering menyeret sejumlah penjual dan pengedar miras ke pengadilan. Dengan dakwaan tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.Untuk ancaman hukuman pidananya adalah selama tiga bulan kurungan atau denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.Untuk mencegah kembali maraknya peredaran miras di Kabupaten Kudus, Satpol PP akan kembali menggencarkan razia miras. Utamanya di sejumlah titik yang disinyalir menjual dan mengedarkan miras.
Baca: Miris, Ratusan Miras Diedarkan di Kudus Secara TersembunyiSatpol PP juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitarnya. Bila memang ditemukan peredaran miras, maka diharapkan segera melapor ke pihak yang berwajib.“Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk menjadikan Kudus ini zero alkohol,” pungkas Kholid. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_275499" align="alignleft" width="1920"]

Sejumlah barang bukti miras diamankan Satpol PP Kudus dalam razia miras di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus mengamankan 3.000-an minuman keras (miras) aneka merk di Kabupaten Kudus. Salah satunya dari penggerebekan gudang miras.
Satpol PP menyebut gudang miras itu digerebek dalam penindakan yang dilakukan selama bulan Januari hingga Febuari 2022 kemarin. Namun tak dijelaskan secara pasti lokasinya.
“Kami temukan satu gudang yang isinya miras aneka merek di Kudus, namun kami belum bisa memastikan apakah ini untuk menyuplai permintaan Kudus atau kabupaten sebelah,” kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif, Rabu (2/3/2022).
Selain gudang miras Satpol PP juga merazia lsejumlah warung-warung pinggiran, dan karaoke liar.
Kholid menyampaikan, peredaran miras di Kabupaten Kudus bisa dibilang masih marak. Para pengecer hingga penyetor pun seolah belum kapok dengan adanya penindakan-penindakan yang dilakukan pada mereka.
Baca: Pantesan, Miras Oplosan Karanggondang Jepara Ternyata…
Pihaknya pun kini telah menandai sejumlah pengecer hingga penyuplai di beberapa titik di Kota Kretek. Satpol akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk meringkus penyuplai tersebut.
“Kami akui yang satu ini agak lincah mainnya, jadi dia punya gudang tapi berpindah-pindah, sedang kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Baca: Nggak Ada Kapoknya! Miras Oplosan di Jepara Kembali Makan Korban
Satpol PP sendiri, sering menyeret sejumlah penjual dan pengedar miras ke pengadilan. Dengan dakwaan tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.
Untuk ancaman hukuman pidananya adalah selama tiga bulan kurungan atau denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.
Untuk mencegah kembali maraknya peredaran miras di Kabupaten Kudus, Satpol PP akan kembali menggencarkan razia miras. Utamanya di sejumlah titik yang disinyalir menjual dan mengedarkan miras.
Baca: Miris, Ratusan Miras Diedarkan di Kudus Secara Tersembunyi
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitarnya. Bila memang ditemukan peredaran miras, maka diharapkan segera melapor ke pihak yang berwajib.
“Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk menjadikan Kudus ini zero alkohol,” pungkas Kholid.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha