Kudus Mulai Layani Pembuatan KK untuk Jomblo
Anggara Jiwandhana
Senin, 7 Maret 2022 16:23:21
MURIANEWS, Kudus – Kartu keluarga (KK) biasanya berisi daftar nama-nama dari anggota keluarganya, dan jumlah nama di KK biasanya lebih dari satu. Namun di Kabupaten
Kudus, orang yang jomblo atau belum menikah kini bisa memiliki KK.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus mulai melayani pembuatan KK untuk para jomblo alias seorang diri ini.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus Tulus Tri Yatmika menyampaikan, pelayanan pembuatan administrasi kependudukan tersebut, bisa dimanfaatkan masyarakat Kudus bila telah berusia 17 tahun.
“Bisa saja, sudah dilayani dan silahkan bila memang ada yang ingin membuat,” kata Tulus, Senin (7/3/2022).
Baca: Disdukcapil Kudus Buka Layanan Ekstra, Ini WaktunyaDia menambahkan, syarat yang dibutuhkan pun sama halnya dengan syarat kependudukan lainnya, yakni kartu keluarga (KK) asli yang sebelumnya. KK tersebut kemudian akan dipisah dengan alamat yang sama ataupun beda alamat.
“Untuk saat ini sudah ada yang mulai mendaftar, hanya kami belum mendata secara detail jumlahnya berapa,” ujarnya.
Tulus menambahkan, pembuatan administrasi kependudukan KK seorang diri sebenarnya hampir mirip dengan pelayanan yang sudah ada. Pembuatan tersebut sama halnya dengan pemecahan KK pada umumnya.
Tulus menambahkan, pembuatan administrasi kependudukan KK seorang diri sebenarnya hampir mirip dengan pelayanan yang sudah ada. Pembuatan tersebut sama halnya dengan pemecahan KK pada umumnya.“Sistemnya hampir sama dengan yang menikah kemudian cerai atau satu di antaranya meninggal, nantikan hasilnya KK seorang diri itu juga,” pungkasnya.
Baca: Warga Kudus Bisa Cetak E-KTP Pakai Mesin Seperti ATMDiketahui, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menuturkan seseorang tidak perlu menunggu hingga menikah untuk memiliki KK sendiri.Hal itu diungkapkan saat menanggapi pertanyaan seorang netizen soal KK bagi warga negara Indonesia yang masih lajang atau single dalam sebuah video singkat.Siapapun yang ingin memisahkan diri dari KK orang tua dimungkinkan. Apalagi jika tinggal di sebuah hunian seorang diri, diperbolehkan untuk membuat KK. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_276515" align="alignleft" width="1280"]

Ruang pelayanan administrasi kependudukan Dinas Dukcapil Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Kartu keluarga (KK) biasanya berisi daftar nama-nama dari anggota keluarganya, dan jumlah nama di KK biasanya lebih dari satu. Namun di Kabupaten
Kudus, orang yang jomblo atau belum menikah kini bisa memiliki KK.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus mulai melayani pembuatan KK untuk para jomblo alias seorang diri ini.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus Tulus Tri Yatmika menyampaikan, pelayanan pembuatan administrasi kependudukan tersebut, bisa dimanfaatkan masyarakat Kudus bila telah berusia 17 tahun.
“Bisa saja, sudah dilayani dan silahkan bila memang ada yang ingin membuat,” kata Tulus, Senin (7/3/2022).
Baca: Disdukcapil Kudus Buka Layanan Ekstra, Ini Waktunya
Dia menambahkan, syarat yang dibutuhkan pun sama halnya dengan syarat kependudukan lainnya, yakni kartu keluarga (KK) asli yang sebelumnya. KK tersebut kemudian akan dipisah dengan alamat yang sama ataupun beda alamat.
“Untuk saat ini sudah ada yang mulai mendaftar, hanya kami belum mendata secara detail jumlahnya berapa,” ujarnya.
Tulus menambahkan, pembuatan administrasi kependudukan KK seorang diri sebenarnya hampir mirip dengan pelayanan yang sudah ada. Pembuatan tersebut sama halnya dengan pemecahan KK pada umumnya.
“Sistemnya hampir sama dengan yang menikah kemudian cerai atau satu di antaranya meninggal, nantikan hasilnya KK seorang diri itu juga,” pungkasnya.
Baca: Warga Kudus Bisa Cetak E-KTP Pakai Mesin Seperti ATM
Diketahui, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menuturkan seseorang tidak perlu menunggu hingga menikah untuk memiliki KK sendiri.
Hal itu diungkapkan saat menanggapi pertanyaan seorang netizen soal KK bagi warga negara Indonesia yang masih lajang atau single dalam sebuah video singkat.
Siapapun yang ingin memisahkan diri dari KK orang tua dimungkinkan. Apalagi jika tinggal di sebuah hunian seorang diri, diperbolehkan untuk membuat KK.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha