Di Kudus, Pedagang Dilarang Jual Minyak Goreng Sistem Paket
Anggara Jiwandhana
Rabu, 9 Maret 2022 12:15:36
MURIANEWS, Kudus – Dinas Perdagangan Kabupaten
Kudus melarang sistem penjualan minyak goreng dengan cara paket. Sistem penjualan itu dianggap merugikan konsumen.
Para pedagang di sejumlah pasar diketahui menjual minyak goreng dengan sistem paket. Seperti minyak goreng plus sabun.
Pemerintah mengimbau kepada para pembeli bila memang ditemukan penjual yang menjual minyak goreng dengan sistem paket, segera dilaporkan kepada Dinas Perdagangan Kudus.
“Kami jelas melarang, itu tidak boleh. Bila ditemukan pelanggaran seperti ini silahkan laporkan kepada kami,” ucap Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti, Rabu (9/3/2022).
Baca: Pedagang di Kudus Ini Dimintai Syarat Agar Disetori Minyak GorengPihak dinas, lanjut dia, memang tidak bisa memberi sanksi pada para pedagang. Namun pihaknya menjamin akan melakukan pembinaan pada pedagang-pedagang seperti ini.
“Tentu akan kami bina agar kejadian seperti ini tidak merebak di Kudus,” ujarnya.
Sudiharti menyampaikan, pemerintah daerah juga akan berencana mengurangi alokasi pendistribusian minyak goreng ke pasar dan menambah alokasi ke desa-desa.
Sudiharti menyampaikan, pemerintah daerah juga akan berencana mengurangi alokasi pendistribusian minyak goreng ke pasar dan menambah alokasi ke desa-desa.
Baca: Awas! KPK Akan Turun Tangan Bantu Selidiki Kelangkaan Minyak GorengAdapun perbandingannya adalah sebesar 75 persen untuk desa dan 25 persen untuk pasar.“Namun untuk saat ini masih 50-50, ke depan mungkin akan kami tambah alokasinya,” katanya.Penambahan alokasi dropping minyak goreng ke desa-desa diyakini tak akan menimbulkan masalah. Hal itu dikarenakan kebutuhan masyarakat akan dicukupi dari dropping-dropping tersebut.“Kalau alokasi dropping desa ditambah, otomatis permintaan di pasar akan mengalami penurunan karena sudah dicukupi via dropping tadi,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_272698" align="alignleft" width="1280"]

ILUSTRASI: Minyak goreng kemasan yang kini cukup langka di pasar tradisional Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dinas Perdagangan Kabupaten
Kudus melarang sistem penjualan minyak goreng dengan cara paket. Sistem penjualan itu dianggap merugikan konsumen.
Para pedagang di sejumlah pasar diketahui menjual minyak goreng dengan sistem paket. Seperti minyak goreng plus sabun.
Pemerintah mengimbau kepada para pembeli bila memang ditemukan penjual yang menjual minyak goreng dengan sistem paket, segera dilaporkan kepada Dinas Perdagangan Kudus.
“Kami jelas melarang, itu tidak boleh. Bila ditemukan pelanggaran seperti ini silahkan laporkan kepada kami,” ucap Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti, Rabu (9/3/2022).
Baca: Pedagang di Kudus Ini Dimintai Syarat Agar Disetori Minyak Goreng
Pihak dinas, lanjut dia, memang tidak bisa memberi sanksi pada para pedagang. Namun pihaknya menjamin akan melakukan pembinaan pada pedagang-pedagang seperti ini.
“Tentu akan kami bina agar kejadian seperti ini tidak merebak di Kudus,” ujarnya.
Sudiharti menyampaikan, pemerintah daerah juga akan berencana mengurangi alokasi pendistribusian minyak goreng ke pasar dan menambah alokasi ke desa-desa.
Baca: Awas! KPK Akan Turun Tangan Bantu Selidiki Kelangkaan Minyak Goreng
Adapun perbandingannya adalah sebesar 75 persen untuk desa dan 25 persen untuk pasar.
“Namun untuk saat ini masih 50-50, ke depan mungkin akan kami tambah alokasinya,” katanya.
Penambahan alokasi dropping minyak goreng ke desa-desa diyakini tak akan menimbulkan masalah. Hal itu dikarenakan kebutuhan masyarakat akan dicukupi dari dropping-dropping tersebut.
“Kalau alokasi dropping desa ditambah, otomatis permintaan di pasar akan mengalami penurunan karena sudah dicukupi via dropping tadi,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha