Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah memantau kepatuhan puluhan perusahaan di Kudus tentang penerapan struktur skala upah dan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kota Kretek.

Bila didapati ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku.

Sebagai informasi, dalam struktur dan skala upah di Kabupaten Kudus sebelumnya telah disepakati dewan pengupahan kabupaten untuk naik sebesar 3,84 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 2.293.058,26.

Baca: Resmi, UMK Kudus 2022 Ditetapkan Naik Jadi Segini

Jumlah itu setara dengan Rp 88.053,43, sehingga jumlah upah yang diterima oleh pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun adalah sekitar Rp 2.381.111,69. Sementara untuk nominal UMK-nya adalah sebesar Rp 2.293.058,26.

“Kami masih melakukan pemantauan, hasilnya saat ini belum ada yang melanggar,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto, Kamis (10/3/2022).

Sesuai data yang dimiliki dinas, Agus menyebut akan ada sekitar 80 perusahaan lebih yang akan dipantau kepatuhannya. Dia pun menargetkan pemantauan rampung akhir Maret mendatang.
Sesuai data yang dimiliki dinas, Agus menyebut akan ada sekitar 80 perusahaan lebih yang akan dipantau kepatuhannya. Dia pun menargetkan pemantauan rampung akhir Maret mendatang.Baca: Disnaker Kudus Belum Temukan Pelanggaran Struktur UpahDia menambahkan, dalam melakukan pemantauan, pihaknya melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.“Kami buat dua tim untuk melakukan pemantauan sepekan tiga kali, setiap harinya bisa memantau lima hingga enam perusahaan,” terangnya.Pemantauan kepatuhan UMK sendiri diketahui telah dimulai sejak pekan kedua bulan Februari 2022 kemarin. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler