Kawasan Tanpa Rokok di Kudus Perlu Diperbanyak
Anggara Jiwandhana
Jumat, 11 Maret 2022 14:44:35
MURIANEWS, Kudus – Tobacco Control Center (TCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) mengusulkan agar kawasan tanpa rokok di
kabupaten Kudus lebih diperbanyak. Hal ini mengingat sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan.
Dalam Pasal 115 ayat (2) menentukan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan
kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok.
Usulan tersebut disampaikan oleh TCC UNIMMA saat melakukan kunjungan di Kota Kretek, Jumat (11/3/2022).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, Kabupaten Kudus sebenarnya telah memeliki regulasi terkait hal tersebut. Di Kudus, lanjutnya, juga telah memiliki
kawasan rokok dan kawasan tanpa rokok.
Baca: Gandeng Dinas Pendidikan, Dinkes Kudus Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan SekolahKhusus kawasan tanpa rokok yang saat ini telah diatur adalah seperti umum, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, maupun di pasar baik tradisional maupun modern.
“Kudus sendiri sudah punya lokasi-lokasi ini (kawasan rokok dan tanpa rokok, Red) masyarakat juga sadar sepenuhnya dan kami rasa sudah menaati regulasinya,” kata dia Jumat (11/3/2022).
Terkait pengkajian untuk pembuatan lokasi kawasan tanpa rokok lebih luas lagi, Hartopo pun siap mendukungnya. Hanya, dia mengharapkan pengkajian nanti tetap memperhatikan kearifan lokal. Karena dipungkiri atau tidak, Kudus merupakan salah satu
sentra industri rokok di Indonesia.
Terkait pengkajian untuk pembuatan lokasi kawasan tanpa rokok lebih luas lagi, Hartopo pun siap mendukungnya. Hanya, dia mengharapkan pengkajian nanti tetap memperhatikan kearifan lokal. Karena dipungkiri atau tidak, Kudus merupakan salah satu
sentra industri rokok di Indonesia.Hal tersebut tentunya berpengaruh pada jumlah perokok serta pekerja rokok di Kabupaten Kudus.
Baca: Aksi Perokok di Kota Kretek yang Santun dan Asyik“Kami harap ada kajian tertentu dalam membuat regulasi atau aturan dengan memperhatikan kearifan lokal suatu daerah sehingga dapat berjalan beriringan agar tidak terjadi polemik di masyarakat,” imbuhnya.Hartopo menambahkan, peran industri rokok di Kabupaten Kudus sangatlah besar. Utamanya dalam hal penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi di Kota Kretek.“Perlu diketahui, industri rokok Kabupaten Kudus sangat besar sumbangsihnya bagi negara dan rakyat Indonesia khususnya Kabupaten Kudus. Selain dunia pendidikan, cukai yang dihasilkan dari rokok pun menyumbang pemasukan negara yang sangat besar,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_277463" align="alignleft" width="880"]

Bupati Kudus HM Hartopo (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Tobacco Control Center (TCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) mengusulkan agar kawasan tanpa rokok di
kabupaten Kudus lebih diperbanyak. Hal ini mengingat sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan.
Dalam Pasal 115 ayat (2) menentukan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan
kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok.
Usulan tersebut disampaikan oleh TCC UNIMMA saat melakukan kunjungan di Kota Kretek, Jumat (11/3/2022).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, Kabupaten Kudus sebenarnya telah memeliki regulasi terkait hal tersebut. Di Kudus, lanjutnya, juga telah memiliki
kawasan rokok dan kawasan tanpa rokok.
Baca: Gandeng Dinas Pendidikan, Dinkes Kudus Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah
Khusus kawasan tanpa rokok yang saat ini telah diatur adalah seperti umum, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, maupun di pasar baik tradisional maupun modern.
“Kudus sendiri sudah punya lokasi-lokasi ini (kawasan rokok dan tanpa rokok, Red) masyarakat juga sadar sepenuhnya dan kami rasa sudah menaati regulasinya,” kata dia Jumat (11/3/2022).
Terkait pengkajian untuk pembuatan lokasi kawasan tanpa rokok lebih luas lagi, Hartopo pun siap mendukungnya. Hanya, dia mengharapkan pengkajian nanti tetap memperhatikan kearifan lokal. Karena dipungkiri atau tidak, Kudus merupakan salah satu
sentra industri rokok di Indonesia.
Hal tersebut tentunya berpengaruh pada jumlah perokok serta pekerja rokok di Kabupaten Kudus.
Baca: Aksi Perokok di Kota Kretek yang Santun dan Asyik
“Kami harap ada kajian tertentu dalam membuat regulasi atau aturan dengan memperhatikan kearifan lokal suatu daerah sehingga dapat berjalan beriringan agar tidak terjadi polemik di masyarakat,” imbuhnya.
Hartopo menambahkan, peran industri rokok di Kabupaten Kudus sangatlah besar. Utamanya dalam hal penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi di Kota Kretek.
“Perlu diketahui, industri rokok Kabupaten Kudus sangat besar sumbangsihnya bagi negara dan rakyat Indonesia khususnya Kabupaten Kudus. Selain dunia pendidikan, cukai yang dihasilkan dari rokok pun menyumbang pemasukan negara yang sangat besar,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Cholis Anwar