Bupati Kudus Kekeh Usul Penggunaan DBHCHT Bisa untuk Infrastruktur
Anggara Jiwandhana
Jumat, 11 Maret 2022 15:42:43
MURIANEWS, Kudus- Bupati Kudus HM Hartopo kembali mendorong pemerintah bisa merevisi aturan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (
DBHCHT). Revisi dikhususkan bahwa DBHCHT bisa digunakan untuk intrastruktur.
Hal ini lantaran apabila
DBHCHT hanya digunakan untuk alokasi kesejahteraan masyarakat, sejauh ini Pemkab Kudus kesulitan untuk mebghabiskan anggaran tersebut. Sehingga, akan lebih efektif apabila penggunaan untuk perbaikan infrastruktur tersebut diperbolehkan.
“Nah kami usul bagaimana kalau misalnya nanti yang alokasi kesejahteraan masayarakat kan 50 persen, bila memang dirasa sudah cukup semua, bisa dialihkan untuk infrastruktur,” ucap dia saat sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).
Baca: Pemkab Kudus Getol Sosialisasikan Penggunaan DBHCHTSejauh ini, pemerintah memang telah melakukan revisi aturan penggunaan dana cukai di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206 ke PMK nomor 215. Namun menurut Hartopo, aturan tersebut masih terlalu kaku dan belum fleksibel seperti sebelumnya.
Dalam PMK 215 sendiri, untuk alokasi kesehatan diberi jatah sebesar 40 persen dari anggaran, kemudian alokasi bidang penegakan hukum sepuluh persen, dan alokasi kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.
Hartopo pun berharap agar
DBHCHT tersebut diperbolehkan apabila digunakan untuk infrastruktur, sehingga pelaksanaannya nanti bisa segera dilakukan di APBD Murni 2022, atau jika belum bisa bisa dilaksanakan di APBD Perubahan 2022 mendatang.
Baca: Pemkab Kudus Usulkan DBHCHT Bisa untuk Perbaiki Infrastruktur“Karena kalau dengan aturan yang ada saat ini, kami akan sangat susah menghabiskan alokasi DBHCHT-nya,” pungkas Hartopo.Dieketahui,
DBHCHT yang diterima Pemerintah Kabupaten Kudus pada tahun 2022 ini adalah sebesar Rp 177 miliar. Jumlah tersebut, naik dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 155,53 miliar. Reporter Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_277483" align="alignleft" width="880"]

Bupati Kudus HM Hartopo saat memberikan sambutan dalam UU HKPD, Jumat (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus- Bupati Kudus HM Hartopo kembali mendorong pemerintah bisa merevisi aturan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (
DBHCHT). Revisi dikhususkan bahwa DBHCHT bisa digunakan untuk intrastruktur.
Hal ini lantaran apabila
DBHCHT hanya digunakan untuk alokasi kesejahteraan masyarakat, sejauh ini Pemkab Kudus kesulitan untuk mebghabiskan anggaran tersebut. Sehingga, akan lebih efektif apabila penggunaan untuk perbaikan infrastruktur tersebut diperbolehkan.
“Nah kami usul bagaimana kalau misalnya nanti yang alokasi kesejahteraan masayarakat kan 50 persen, bila memang dirasa sudah cukup semua, bisa dialihkan untuk infrastruktur,” ucap dia saat sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).
Baca: Pemkab Kudus Getol Sosialisasikan Penggunaan DBHCHT
Sejauh ini, pemerintah memang telah melakukan revisi aturan penggunaan dana cukai di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206 ke PMK nomor 215. Namun menurut Hartopo, aturan tersebut masih terlalu kaku dan belum fleksibel seperti sebelumnya.
Dalam PMK 215 sendiri, untuk alokasi kesehatan diberi jatah sebesar 40 persen dari anggaran, kemudian alokasi bidang penegakan hukum sepuluh persen, dan alokasi kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.
Hartopo pun berharap agar
DBHCHT tersebut diperbolehkan apabila digunakan untuk infrastruktur, sehingga pelaksanaannya nanti bisa segera dilakukan di APBD Murni 2022, atau jika belum bisa bisa dilaksanakan di APBD Perubahan 2022 mendatang.
Baca: Pemkab Kudus Usulkan DBHCHT Bisa untuk Perbaiki Infrastruktur
“Karena kalau dengan aturan yang ada saat ini, kami akan sangat susah menghabiskan alokasi DBHCHT-nya,” pungkas Hartopo.
Dieketahui,
DBHCHT yang diterima Pemerintah Kabupaten Kudus pada tahun 2022 ini adalah sebesar Rp 177 miliar. Jumlah tersebut, naik dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 155,53 miliar.
Reporter Anggara Jiwandhana
Editor: Cholis Anwar