DPR Sebut UU HKPD Untuk Pemerataan Kesejahteraan Daerah
Anggara Jiwandhana
Jumat, 11 Maret 2022 17:38:20
MURIANEWS, Kudus- Anggota Komisi XI
DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Musthofa menyebut jika Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (
UU HKPD) akan sangat bermanfaat untuk pemerataan kesejahteraan daerah.
“Lahirnya UU HKPD ini adalah untuk pemerataan kesejahteraan daerah, karena bisa diketahui ada daerah yang sangat kaya namun juga ada daerah yang sangat miskin, nah inilah nanti yang akan diratakan,” kata dia usai sosilasisasi UU HKPD di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).
Dia menambahkan,
UU HKPD juga menjadi solusi bagi daerah-daerah yang dana transfernya masih rendah. Hal tersebut dikarenakan ada sejumlah alokasi anggaran yang prosentasenya dinaikkan, sehingga ada penambahan jumlah penerimaan.
Baca: Usul Hartopo Tentang DBHCHT Bisa Digunakan untuk Infrastruktur, Ini Kata Dierjen Perimbangan KemenkeuSalah satunya adalah dana bagi hasil yang semula dua persen kini dinaikkan menjadi tiga persen. “Ini bagi daerah-daerah yang minim pemasukan kan bisa menjadi angin segar, karena diakui atau tidak masih banyak daerah yang seperti ini,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong semua kepala daerah untuk cermat melihat peluang tersebut. Komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait pun diharapkan juga bisa dilakukan.
“Sehingga nanti kan bisa ditindak lanjuti kebutuhannya apa keinginannya apa dan tentunya bisa kami pantau dalam perjalanannya nanti,” pungkas Musthofa.
“Sehingga nanti kan bisa ditindak lanjuti kebutuhannya apa keinginannya apa dan tentunya bisa kami pantau dalam perjalanannya nanti,” pungkas Musthofa.
Baca: Pemkab Kudus Manfaatkan DBHCHT Cetak Wirausaha BaruBupati Kudus HM Hartopo kembali mendorong pemerintah bisa merevisi aturan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (
DBHCHT).Pemerintah, memang telah melakukan revisi aturan penggunaan dana cukai di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206 ke PMK nomor 215. Namun menurut Hartopo, aturan tersebut masih terlalu kaku dan belum fleksibel seperti sebelumnya.Dalam PMK 215 sendiri, untuk alokasi kesehatan diberi jatah sebesar 40 persen dari anggaran, kemudian alokasi bidang penegakan hukum sepuluh persen, dan alokasi kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_277502" align="alignleft" width="880"]

Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Musthofa (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus- Anggota Komisi XI
DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Musthofa menyebut jika Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (
UU HKPD) akan sangat bermanfaat untuk pemerataan kesejahteraan daerah.
“Lahirnya UU HKPD ini adalah untuk pemerataan kesejahteraan daerah, karena bisa diketahui ada daerah yang sangat kaya namun juga ada daerah yang sangat miskin, nah inilah nanti yang akan diratakan,” kata dia usai sosilasisasi UU HKPD di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).
Dia menambahkan,
UU HKPD juga menjadi solusi bagi daerah-daerah yang dana transfernya masih rendah. Hal tersebut dikarenakan ada sejumlah alokasi anggaran yang prosentasenya dinaikkan, sehingga ada penambahan jumlah penerimaan.
Baca: Usul Hartopo Tentang DBHCHT Bisa Digunakan untuk Infrastruktur, Ini Kata Dierjen Perimbangan Kemenkeu
Salah satunya adalah dana bagi hasil yang semula dua persen kini dinaikkan menjadi tiga persen. “Ini bagi daerah-daerah yang minim pemasukan kan bisa menjadi angin segar, karena diakui atau tidak masih banyak daerah yang seperti ini,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong semua kepala daerah untuk cermat melihat peluang tersebut. Komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait pun diharapkan juga bisa dilakukan.
“Sehingga nanti kan bisa ditindak lanjuti kebutuhannya apa keinginannya apa dan tentunya bisa kami pantau dalam perjalanannya nanti,” pungkas Musthofa.
Baca: Pemkab Kudus Manfaatkan DBHCHT Cetak Wirausaha Baru
Bupati Kudus HM Hartopo kembali mendorong pemerintah bisa merevisi aturan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (
DBHCHT).
Pemerintah, memang telah melakukan revisi aturan penggunaan dana cukai di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206 ke PMK nomor 215. Namun menurut Hartopo, aturan tersebut masih terlalu kaku dan belum fleksibel seperti sebelumnya.
Dalam PMK 215 sendiri, untuk alokasi kesehatan diberi jatah sebesar 40 persen dari anggaran, kemudian alokasi bidang penegakan hukum sepuluh persen, dan alokasi kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Cholis Anwar