Sabtu, 22 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pelaksanaan tradisi Dandangan untuk menyambut Ramadan di Kabupaten Kudus sudah ditunggu-tunggu. Terlebih tradisi itu sudah dua kali ditiadakan.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kemungkinan besar kembali meniadakan pelaksanaan tradisi Dandangan mejelang Ramadan tahun 2022 ini. Pandemi Covid-19 masih jadi alasan pemkab meniadakan tradisi itu.

Kabupaten Kudus sendiri diketahui tengah menerapkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 karena tengah meningginya kasus Covid-19 di Kota Kretek.

Walau begitu Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, keputusan tersebut masih dalam tahap pengkajian. Hartopo sendiri tidak ingin mengambil keputusan itu secara sepihak.

Pihaknya lebih memilih mengunggu hasil pengkajian dari Dinas Perdagangan. “Saat ini masih dilakukan pengkajian. Namun 90 persen dimungkinkan akan ditiadakan,” kata dia via sambungan telepon, Senin (14/3/2022).

Baca: Bupati Kudus Buka Peluang Dandangan Kembali Digelar

Dalam perjalanannya, Hartopo sempat bertemu dengan sejumlah pedagang Dandangan. Dia kemudian bertanya apakah mereka bisa mengatur dan mengendalikan kerumunan yang sangat berpotensi muncul.

“Kalau bisa bagus, tapi kalau tidak kan ini akan menjadi masalah. Tidak hanya di skala daerah saja melainkan skala nasional,” ujarnya.Hartopo pun berharap para pedagang dan masyarakat Kabupaten Kudus bisa memahami kondisi saat ini. Dia juga meminta agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.Baca: Asal Usul Dandangan, Tradisi Warisan WalisangaHartopo sebelumnya sempat membuka opsi terselenggaranya tradisi Dandangan pada tahun 2022 ini. Konsep mini Dandangan pun sempat digagas olehnya.Konsep mini Dandangan, adalah gelaran mirip Dandangan namun tidak sepenuh dan seramai Dandangan sebelum pandemi.  Jumlah pedagang pun dimungkinkan akan dibatasi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler