Anggaran Tambahan Penghasilan PNS Kudus Capai Rp 137 Miliar

Anggara Jiwandhana
Selasa, 15 Maret 2022 09:11:43


[caption id="attachment_255221" align="alignleft" width="1280"]
Pencanangan PIN ASN ber-Akhlak dalam apel di Pendapa Kudus, beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan anggaran sebesar Rp 137 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) Pemkab Kudus di tahun 2022 ini.
Meski demikian, pencairan TPP itu akan menunggu surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, pencairan TPP memang harus mendapat persetujuan dari Kemendagri terlebih dahulu.
Sebelum itu, pemkab juga diminta untuk mengisi beberapa indikator penilaian tunjangan penghasilan pegawai lewat aplikasi yang disediakan pihak kementerian.
“Kami sudah mengisi beberapa indikator untuk penilaian, sehingga tinggal menunggu surat persetujuannya saja,” katanya, Selasa (15/3/2022).
Baca: Ratusan ASN Kudus Pensiun di 2021, Perekrutan Tak Sebanding
Eko menyebut, ketika surat tersebut keluar pada bulan ini ataupun April mendatang, pencairan TPP pada bulan sebelumnya tetap akan dianggarkan dan dicairkan.
“Nanti bisa dirapel untuk penerimaannya,” imbuh dia.
Alokasi anggaran TPP setiap tahunnya kerap mengalami perubahan karena disesuaikan dengan jumlah pegawai. Pada tahun 2021 sendiri, anggaran yang disediakan adalah sebesar Rp 158 miliar.
“Sementara besarnya TPP PNS yang diberikan setiap bulannya bervariasi,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha

MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan anggaran sebesar Rp 137 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) Pemkab Kudus di tahun 2022 ini.
Meski demikian, pencairan TPP itu akan menunggu surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, pencairan TPP memang harus mendapat persetujuan dari Kemendagri terlebih dahulu.
Sebelum itu, pemkab juga diminta untuk mengisi beberapa indikator penilaian tunjangan penghasilan pegawai lewat aplikasi yang disediakan pihak kementerian.
“Kami sudah mengisi beberapa indikator untuk penilaian, sehingga tinggal menunggu surat persetujuannya saja,” katanya, Selasa (15/3/2022).
Baca: Ratusan ASN Kudus Pensiun di 2021, Perekrutan Tak Sebanding
Eko menyebut, ketika surat tersebut keluar pada bulan ini ataupun April mendatang, pencairan TPP pada bulan sebelumnya tetap akan dianggarkan dan dicairkan.
“Nanti bisa dirapel untuk penerimaannya,” imbuh dia.
Alokasi anggaran TPP setiap tahunnya kerap mengalami perubahan karena disesuaikan dengan jumlah pegawai. Pada tahun 2021 sendiri, anggaran yang disediakan adalah sebesar Rp 158 miliar.
“Sementara besarnya TPP PNS yang diberikan setiap bulannya bervariasi,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha