Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah hingga tahun 2021 kemarin telah mencapai Rp 2,11 triliun. Jumlah tersebut, merupakan akumulasi dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
) Provinsi Jawa Tengah M Nur Khabsyin dalam sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus, Selasa (15/3/2022).
Dia menyampaikan, kebanyakan pemilik kendaraan memang beberapa tahun ini kesulitan untuk membayar pajak karena adanya pandemi Covid-19. Namun, ada juga kendaraan-kendaraan yang sengaja tidak dibayar pajaknya karena sudah tidak berwujud kendaraan.
nya, ada yang motornya sudah tidak ada, jadi memang itu total akumulasi baik kendaraan aktif maupun tidak,” imbuhnya.
Nominal tersebut, lanjut Khabsyin tentu sangat besar dan bila dimanfaatkan bisa sangat membantu pembangunan di Jawa Tengah.
“Kami harapkan pemerintah daerah punya terobosan untuk mengurangi tunggakannya, misal dengan sosialisasi seperti ini atau cara-cara lainnya,” pungkasnya.Sementara Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Kudus Noor Arifin menyebutkan, akumulasi tunggakan pajak di Kabupaten Kudus per tahun 2021 kemarin adalah sebesar Rp 50 miliar.Samsat Kudus sendiri, imbuh dia, terus mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Dengan harapan masyarakat Kabupaten Kudus bisa lebih mudah membayar pajak. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_152017" align="alignleft" width="715"]

Petugas sedang melakukan penindakan kendaraan yang melanggar. (MuriaNewsCom/Dani Agus)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah hingga tahun 2021 kemarin telah mencapai Rp 2,11 triliun. Jumlah tersebut, merupakan akumulasi dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
DPRD) Provinsi Jawa Tengah M Nur Khabsyin dalam sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus, Selasa (15/3/2022).
Dia menyampaikan, kebanyakan pemilik kendaraan memang beberapa tahun ini kesulitan untuk membayar pajak karena adanya pandemi Covid-19. Namun, ada juga kendaraan-kendaraan yang sengaja tidak dibayar pajaknya karena sudah tidak berwujud kendaraan.
“Ya biasanya kan ada yang sudah dijual terpisah
sparepatnya, ada yang motornya sudah tidak ada, jadi memang itu total akumulasi baik kendaraan aktif maupun tidak,” imbuhnya.
Baca: Catat! Pajak Kendaraan Telat Bayar, Polisi Tetap Bila Menilang
Nominal tersebut, lanjut Khabsyin tentu sangat besar dan bila dimanfaatkan bisa sangat membantu pembangunan di Jawa Tengah.
“Kami harapkan pemerintah daerah punya terobosan untuk mengurangi tunggakannya, misal dengan sosialisasi seperti ini atau cara-cara lainnya,” pungkasnya.
Sementara Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Kudus Noor Arifin menyebutkan, akumulasi tunggakan pajak di Kabupaten Kudus per tahun 2021 kemarin adalah sebesar Rp 50 miliar.
Samsat Kudus sendiri, imbuh dia, terus mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Dengan harapan masyarakat Kabupaten Kudus bisa lebih mudah membayar pajak.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha