Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Keputusan pemerintah pusat mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dari Rp 14 ribu untuk disesuaikan harga pasar dipastikan tak membuat program dropping ke desa-desa oleh Pemkab Kudus berhenti. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kelangkaan minyak goreng.

“Tentu upaya itu (pendistribusian, Red) tetap ada, kami sedang berkoordinasi dengan distributor untuk ini,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Kamis (17/3/2022).

Baca: Minyak Goreng Kembali Melimpah Saat HET Dicabut, Legislatir PPP Duga Sengaja Ditimbun

Hartopo mengatakan, Pemkab kini memang tengah memetakan daerah yang perlu dilakukan dropping segera. Ketika semuanya sudah selesai dipersiapkan, maka akan segera dilakukan pendroppingan.

“Namun untuk harganya mungkin tetap akan disesuaikan dengan harga pasar. Ya setidaknya nanti tidak terjadi kelangkaan dan pendistribusiannya tetap ada,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten Kudus sendiri ingin menambah alokasi pendistribusian minyak goreng ke desa-desa di Kudus. Sementara untuk alokasi pendistribusian di pasar akan dikurangi.

Alokasi di desa akan dinaikkan menjadi 75 persen. Sementara alokasi ke pasar hanya akan didistribusikan sebesar 25 persen saja.
Alokasi di desa akan dinaikkan menjadi 75 persen. Sementara alokasi ke pasar hanya akan didistribusikan sebesar 25 persen saja.Baca: Pantau Distribus Minyak Goreng Tiap Hari, Polresta Solo: Ada Penyimpangan Kita Tindak TegasPertimbangan naiknya alokasi tersebut, kata Hartopo, adalah untuk menghindari adanya praktik monopoli di pasar. Selain itu, potensi penimbunan minyak oleh sejumlah pedagang juga diharapkan bisa ditekan dengan penambahan alokasi ini.“Nanti kalau di pasar kan siapapun boleh beli, nanti yang jual bisa bermain di sana, kalau di desa kan yang membagikan langsung ke RT dan RW,” pungkasnya.Hartopo pun mempersilahkan desa-desa di Kabupaten Kudus untuk menginventarisir jumlah penduduknya dan mengajukan alokasi pendistribusian minyak goreng bersubsidi ke Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. Reporter : Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler