Calon Kades di Kudus Boleh Mundur dari Pemilihan, Tapi…
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 19 Maret 2022 11:36:44
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak delapan desa di Kabupaten Kudus kini tengah dalam masa penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Tanggal pemilihannya sendiri, jatuh pada akhir bulan ini, tepatnya di tanggal 30 Maret 2022.
Tujuh desa, yakni Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo Kecamatan Mejobo, Desa Kaliputu dan Desa Langgar Dalem Kecamatan Kota, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, Desa Ternadi Kecamatan Dawe, dan Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan, melaksanakan pilkades langsung.
Sementara satu desa lagi yakni Desa Kirig Kecamatan Mejobo, akan melaksanakan Pilkades antarwaktu (PAW).
Masing-masing desa tersebut pun kini telah memiliki calonnya masing-masing usai ditetapkan awal pekan ini. Mayoritas, ada tiga calon di tiap desanya dan hanya Desa Undaan Lor yang punya empat calon.
Lalu ketika sudah ditetapkan, apakah para calon kades ini masih bisa mundur dari persaingan?
Baca: Desa Penyelenggara Pilkades di Kudus Disambangi Kejari, Ada Apa Ya?Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis menyampaikan, calon kades boleh saja mengundurkan diri dari pemilihan.
Namun, kondisi tersebut tidak lantas menggugurkan namanya sebagai calon kepala desa. Apalagi, saat ini tidak ada desa yang hanya punya dua calon saja.
Sehingga dalam pemilihan nanti, masih ada nama dan foto dari calon yang mundur.
“Masih tetap ada di surat suara nanti, hanya nanti suaranya akan dimasukkan ke suara rusak,” kata Dian, Sabtu (19/3/2022).
“Masih tetap ada di surat suara nanti, hanya nanti suaranya akan dimasukkan ke suara rusak,” kata Dian, Sabtu (19/3/2022).
Baca: Pilkades di Kudus Haram Lawan Kotak KosongWalaupun begitu, Dian berharap tidak ada calon yang mundur dalam pilkades di delapan desa ini. Mengingat deklarasi pemilu damai telah diteken oleh masing-masing calon di Pendapa Kabupaten, Jumat kemarin.“Jangan sampai lah, diminimalisir sekecil mungkin potensi konflik yang ada karena kan ini pesta demokrasi bersama ya,” pungkasnya.
Baca: Dua Pasangan Suami Istri di Kudus Bersaing Jadi KadesSementara Bupati
Kudus HM Hartopo sebelumnya meminta semua calon kepala desa untuk menjaga kondusifitas di wilayah pemilihannya masing-masing.Dalam kampanye nanti, Hartopo juga berpesan kepada calon kepala desa untuk memaparkan program kerjanya secara baik dan mendetail. Sehingga diharapkan, para pemilih bisa memberikan hak suaranya berlandaskan itu.“Jadi jangan pakai uang, harapan kami memilih berdasarkan program kerja, bukan karena uangnya,” tegas Hartopo. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_277960" align="alignleft" width="1280"]

Para calon Kepala Desa Undaan Lor, Kudus mengangkat nomor urut. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak delapan desa di Kabupaten Kudus kini tengah dalam masa penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Tanggal pemilihannya sendiri, jatuh pada akhir bulan ini, tepatnya di tanggal 30 Maret 2022.
Tujuh desa, yakni Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo Kecamatan Mejobo, Desa Kaliputu dan Desa Langgar Dalem Kecamatan Kota, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, Desa Ternadi Kecamatan Dawe, dan Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan, melaksanakan pilkades langsung.
Sementara satu desa lagi yakni Desa Kirig Kecamatan Mejobo, akan melaksanakan Pilkades antarwaktu (PAW).
Masing-masing desa tersebut pun kini telah memiliki calonnya masing-masing usai ditetapkan awal pekan ini. Mayoritas, ada tiga calon di tiap desanya dan hanya Desa Undaan Lor yang punya empat calon.
Lalu ketika sudah ditetapkan, apakah para calon kades ini masih bisa mundur dari persaingan?
Baca: Desa Penyelenggara Pilkades di Kudus Disambangi Kejari, Ada Apa Ya?
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis menyampaikan, calon kades boleh saja mengundurkan diri dari pemilihan.
Namun, kondisi tersebut tidak lantas menggugurkan namanya sebagai calon kepala desa. Apalagi, saat ini tidak ada desa yang hanya punya dua calon saja.
Sehingga dalam pemilihan nanti, masih ada nama dan foto dari calon yang mundur.
“Masih tetap ada di surat suara nanti, hanya nanti suaranya akan dimasukkan ke suara rusak,” kata Dian, Sabtu (19/3/2022).
Baca: Pilkades di Kudus Haram Lawan Kotak Kosong
Walaupun begitu, Dian berharap tidak ada calon yang mundur dalam pilkades di delapan desa ini. Mengingat deklarasi pemilu damai telah diteken oleh masing-masing calon di Pendapa Kabupaten, Jumat kemarin.
“Jangan sampai lah, diminimalisir sekecil mungkin potensi konflik yang ada karena kan ini pesta demokrasi bersama ya,” pungkasnya.
Baca: Dua Pasangan Suami Istri di Kudus Bersaing Jadi Kades
Sementara Bupati
Kudus HM Hartopo sebelumnya meminta semua calon kepala desa untuk menjaga kondusifitas di wilayah pemilihannya masing-masing.
Dalam kampanye nanti, Hartopo juga berpesan kepada calon kepala desa untuk memaparkan program kerjanya secara baik dan mendetail. Sehingga diharapkan, para pemilih bisa memberikan hak suaranya berlandaskan itu.
“Jadi jangan pakai uang, harapan kami memilih berdasarkan program kerja, bukan karena uangnya,” tegas Hartopo.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha