Puluhan Koperasi di Kudus Akan Dibubarkan, Kenapa?
Anggara Jiwandhana
Senin, 21 Maret 2022 18:25:28
MURIANEWS, Kudus – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten (Disnaker Perinkop UKM) Kudus merekomendasikan puluhan koperasi di Kabupaten Kudus untuk dibubarkan kepada Kementerian Koperasi.
Adapun, jumlah koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan dan dicabut surat izin operasionalnya adalah sebanyak 62 koperasi.
Kepala Disnaker Perinkop UKM
Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan, alasan pengusulan pembubaran koperasi itu adalah karena tidak adanya pengurus dan tidak diketahuinya alamat koperasi. Koperasi-koperasi itu juga kini tidak memiliki aktivitas.
Pihak Disnaker telah melakukan verifikasi lapangan pada 62 koperasi tersebut. Hasilnya, memang benar tidak aktif, sehingga perlu dilakukan pembubaran untuk membentuk iklim koperasi yang sehat.
“Kalau tidak ada aktivitas tentu tidak ada RAT (rapat akhir tahun, Red) iklimnya tidak sehat,” ucap Rini Senin (21/3/2022).
Baca: Dana yang Diembat Pemilik Koperasi di Jepara Dikembalikan ke Negara
Dia menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, dari 542 koperasi di Kabupaten Kudus tercatat ada 77 koperasi yang tidak aktif karena berbagai sebab. Namun yang diusulkan pembubaran melalui mekanisme pemerintah ada 62 koperasi, sedangkan 15 koperasi diusulkan melalui rapat anggota.“Sebanyak 62 koperasi itu masuk kepada kategori sulit digerakkan, sehingga perlu campur tangan pemerintah dalam pembubarannya yakni pihak kementerian yang dulu memberi badan hukum. Sementara yang 15 lagi karena anggotanya masih aktif diupayakan dengan rapat anggota,” terangnya.
Baca: Ratusan Koperasi di Pati Dianggap Sudah Tak Aktif LagiDinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus sendiri, tambah rini, saat ini terus menyelenggarakan pelatihan kualitas SDM koperasi. Sedangkan koperasi simpan pinjam difasilitasi untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi untuk pengelolanya.Sebagai informasi, mayoritas koperasi yang ada di Kabupaten Kudus adalah berbentuk koperasi serba usaha (KSU). Kemudian yang berbentuk koperasi simpan pinjam (KSP) ada sekitar 17 koperasi dari total koperasi di Kudus yang berjumlah 542 koperasi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_108991" align="alignleft" width="1024"]

ILUSTRASI[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten (Disnaker Perinkop UKM) Kudus merekomendasikan puluhan koperasi di Kabupaten Kudus untuk dibubarkan kepada Kementerian Koperasi.
Adapun, jumlah koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan dan dicabut surat izin operasionalnya adalah sebanyak 62 koperasi.
Kepala Disnaker Perinkop UKM
Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan, alasan pengusulan pembubaran koperasi itu adalah karena tidak adanya pengurus dan tidak diketahuinya alamat koperasi. Koperasi-koperasi itu juga kini tidak memiliki aktivitas.
Pihak Disnaker telah melakukan verifikasi lapangan pada 62 koperasi tersebut. Hasilnya, memang benar tidak aktif, sehingga perlu dilakukan pembubaran untuk membentuk iklim koperasi yang sehat.
“Kalau tidak ada aktivitas tentu tidak ada RAT (rapat akhir tahun, Red) iklimnya tidak sehat,” ucap Rini Senin (21/3/2022).
Baca: Dana yang Diembat Pemilik Koperasi di Jepara Dikembalikan ke Negara
Dia menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, dari 542 koperasi di Kabupaten Kudus tercatat ada 77 koperasi yang tidak aktif karena berbagai sebab. Namun yang diusulkan pembubaran melalui mekanisme pemerintah ada 62 koperasi, sedangkan 15 koperasi diusulkan melalui rapat anggota.
“Sebanyak 62 koperasi itu masuk kepada kategori sulit digerakkan, sehingga perlu campur tangan pemerintah dalam pembubarannya yakni pihak kementerian yang dulu memberi badan hukum. Sementara yang 15 lagi karena anggotanya masih aktif diupayakan dengan rapat anggota,” terangnya.
Baca: Ratusan Koperasi di Pati Dianggap Sudah Tak Aktif Lagi
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus sendiri, tambah rini, saat ini terus menyelenggarakan pelatihan kualitas SDM koperasi. Sedangkan koperasi simpan pinjam difasilitasi untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi untuk pengelolanya.
Sebagai informasi, mayoritas koperasi yang ada di Kabupaten Kudus adalah berbentuk koperasi serba usaha (KSU). Kemudian yang berbentuk koperasi simpan pinjam (KSP) ada sekitar 17 koperasi dari total koperasi di Kudus yang berjumlah 542 koperasi.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha