Rabu, 19 November 2025


[caption id="attachment_190083" align="alignleft" width="1920"] Stiker E-Warung yang ditempel di salah satu warong di Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]

MURIANEWS, Kudus – Program E-Warong di Kabupaten Kudus pada tahun 2022 ini berhenti untuk sementara waktu. Hal ini dikarenakan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) langsung disalurkan ke keluarga penerima manfaat (KPM) secara tunai.

E-Warong merupakan program warung bahan kebutuhan pokok yang ditunjuk resmi pemerintah untuk melayani penerima bantuan sosial. Para KPM, akan mendapat jatah kebutuhan pokok di warung-warung itu.  Adapun kebutuhan itu meliputi beras, telur, hingga minyak goreng.

Dinas Sosial, P3AP2KB Kabupaten Kudus‎‎ menyebut jika dana bantuan untuk perode Januari hingga Maret 2022 telah disalurkan melalui Kantor Pos. Masing-masing KPM, menerima uang tunai sebesar Rp 600 ribu untuk tiga bulan itu.

“Memang berhenti sementara, karena kemarin sudah ditransfer langsung di Kantor Pos,” kata Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus Mundir, Selasa (22/3/2022).

Para KPM, kata Mundir, kemudian dipersilahkan membelanjakan sendiri bantuan yang berupa uang tunai tersebut. Pihak dinas pun tidak melakukan pemantauan karena bantuannya berbentuk uang tunai.

“Jujur kami agak kesulitan, tapi yang penting itu dibelanjakan untuk kebutuhan pokok seperti karbohidrat, protein, mineral, dan vitamin,” ujarnya.

Baca: Beredar Kabar Oknum Polisi Jadi Supplier BPNT, Begini Klarifikasi Polda Jateng
Baca: Beredar Kabar Oknum Polisi Jadi Supplier BPNT, Begini Klarifikasi Polda JatengWalaupun begitu, untuk bulan-bulan selanjutnya, Mundir belum mengetahui akan dilakukan hal yang sama atau kembali ke sistem yang lama. Mengingat sampai saat ini belum ada instruksi dari pemerintah pusat.“Saat ini belum ada perintah dari Kementerian Sosial, jadi kami masih menunggu kebijakan pastinya seperti apa,” imbuhnya.Pihaknya pun meminta agar KPM yang belum menerima pencairan ataupun belum mengetahui statusnya untuk bersabar sejenak. Mengingat pembaharuan data penerima dilakukan setiap sebulan sekali.Sementara untuk KPM penerima pencairan diminta untuk bisa membelanjakan sesuai dengang ketentuannya.“Itu nanti ditetapkan melalui keputusan menteri, kalau yang belum dapat ya mohon bersabar akan ada evaluasi, namum kalau yang sudah dapat ya harusnya sadar kalau itu gantinya e-warong dan digunakan sesuai ketentuannya,” pungkas dia. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler