Masa Tenang Pilkades di Kudus, Calon Kades Dilarang Lakukan Ini
Anggara Jiwandhana
Senin, 28 Maret 2022 10:16:08
MURIANEWS, Kudus – Pemilihan kepala desa (pilkades) di delapan desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini memasuki masa tenang. Proses tersebut, dimulai sejak Sabtu (26/3/2022) kemarin hingga hari pencoblosan di tanggal 30 Maret 2022 mendatang.
Oleh karena itu, para calon kepala desa beserta pendukungnya diminta untuk tidak berkampanye lagi.
Atribut-atribut kampanye seperti spanduk maupun poster dan banner juga diharapkan bisa dibersihkan.
“Utamanya yang ada di radius 200 meter dari tempat pemungutan suara (TPS),” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten
Kudus Dian Noor Tamzis, Senin (28/3/2022).
Pihaknya pun meminta kesadaran para calon kades dan pendukungnya untuk bisa membersihkan secara mandiri. Namun bila enggan membersihkan, atribut-atribut kampanye akan dibersihkan oleh panitia pemilihan dibantu dengan Linmas setempat.
Baca: Jelang Pilkades, Polisi di Kudus Awasi Botoh dan PendukungPihaknya juga mengimbau pada masa pendukung calon kades untuk tidak bersitegang sepanjang masa tenang ini. Mengingat gesekan antarpendukung biasanya mulai memanas jelang pemilihan berlangsung.
“Para calon juga kami harapkan kerja samanya untuk mengkondisikan pendukungnya, jangan sampai memicu pertikaian antar pendukung,” pungkasnya.Sebagai informasi, ada delapan desa di Kabupaten Kudus kini yang akan menggelar pilkades serentak pada 30 Maret 2022.
Baca: Kampanye Pilkades di Kudus Diklaim Berlangsung AmanTujuh desa, yakni Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo Kecamatan Mejobo, Desa Kaliputu dan Desa Langgar Dalem Kecamatan Kota, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, Desa Ternadi Kecamatan Dawe, dan Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan, melaksanakan pilkades langsung.Sementara satu desa lagi yakni Desa Kirig Kecamatan Mejobo, akan melaksanakan Pilkades antarwaktu (PAW). Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_280619" align="alignleft" width="1280"]

Salah satu poster calon kades di Desa Langgar Dalem Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemilihan kepala desa (pilkades) di delapan desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini memasuki masa tenang. Proses tersebut, dimulai sejak Sabtu (26/3/2022) kemarin hingga hari pencoblosan di tanggal 30 Maret 2022 mendatang.
Oleh karena itu, para calon kepala desa beserta pendukungnya diminta untuk tidak berkampanye lagi.
Atribut-atribut kampanye seperti spanduk maupun poster dan banner juga diharapkan bisa dibersihkan.
“Utamanya yang ada di radius 200 meter dari tempat pemungutan suara (TPS),” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten
Kudus Dian Noor Tamzis, Senin (28/3/2022).
Pihaknya pun meminta kesadaran para calon kades dan pendukungnya untuk bisa membersihkan secara mandiri. Namun bila enggan membersihkan, atribut-atribut kampanye akan dibersihkan oleh panitia pemilihan dibantu dengan Linmas setempat.
Baca: Jelang Pilkades, Polisi di Kudus Awasi Botoh dan Pendukung
Pihaknya juga mengimbau pada masa pendukung calon kades untuk tidak bersitegang sepanjang masa tenang ini. Mengingat gesekan antarpendukung biasanya mulai memanas jelang pemilihan berlangsung.
“Para calon juga kami harapkan kerja samanya untuk mengkondisikan pendukungnya, jangan sampai memicu pertikaian antar pendukung,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ada delapan desa di Kabupaten Kudus kini yang akan menggelar pilkades serentak pada 30 Maret 2022.
Baca: Kampanye Pilkades di Kudus Diklaim Berlangsung Aman
Tujuh desa, yakni Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo Kecamatan Mejobo, Desa Kaliputu dan Desa Langgar Dalem Kecamatan Kota, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, Desa Ternadi Kecamatan Dawe, dan Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan, melaksanakan pilkades langsung.
Sementara satu desa lagi yakni Desa Kirig Kecamatan Mejobo, akan melaksanakan Pilkades antarwaktu (PAW).
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha