Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menghentikan proses pengisian jabatan direktur dua perusahaan daerah (perusda) di Kudus. Adapun dua perusda itu adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PD Percetakan Kabupaten Kudus.

Alasannya, adalah karena minimnya pelamar yang lolos di tahap administrasi untuk dua jabatan tersebut.

“Benar dihentikan. Karena jumlah pelamar yang lolos seleksi administrasin tidak memenuhi syarat sesuai peraturan Mendagri,” kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono, Selasa (19/3/2022).

Agung menyebut, untuk pelamar calon direktur PDAM Kudus tercatat ada empat pelamar. Mereka kemudian menjalani seleksi administrasi. Hasilnya, yang dinyatakan lolos hanya satu pelamar saja.

Sementara untuk pelamar direktur Perusda Percetakan Kudus tercatat ada dua pelamar. Kemudian yang dinyatakan lolos seleksi administrasi juga hanya satu pelamar.

“Nah sudah, sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, proses seleksi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan, makanya dihentikan,” pungkas Agung.

Baca: PDAM Kudus Sasar 2.900 Pelanggan Baru, Ini yang Ditarwarkan
Baca: PDAM Kudus Sasar 2.900 Pelanggan Baru, Ini yang DitarwarkanSebagai informasi, acuan dari pemberhentian seleksi calon direktur dua perusda tersebut adalah pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 .Aturan tersebut berisi tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, pelaksanaan seleksi administrasi dan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) paling sedikit tiga atau paling banyak lima orang calon anggota direksi.Sementara Berdasar laman https://kuduskab.go.id/, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PDAM adalah Hermansyah Bakri.Kemudian pelamar calon Direktur Perusda Percetakan Kudus yang dinyatakan lolos seleksi administrasi adalah Harun Rosyid. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler