Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menghentikan proses pengisian jabatan direktur dua perusahaan daerah di Kudus. Alasannya adalah karena minimnya pelamar yang lolos seleksi administrasi, sehingga tidak memenuhi syarat seleksi yang sesuai dengan peraturan.

Dua perusda itu yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PD Percetakan Kabupaten Kudus

Bupati Kudus HM Hartopo menyebut minimnya jumlah pelamar yang lolos administrasi adalah karena adanya sejumlah persyaratan sertifikasi yang harus dimiliki oleh pelamar.

“Karena perlu ada sertifikasi. Mungkin jarang ada yang punya makanya ini kemarin tidak banyak yang lolos,” ujar Hartopo, Selasa (29/3/2022).

Pihaknya pun akan segera mengevaluasi jalannya seleksi tersebut. Bila dalam aturan memang tidak bisa diteruskan, maka Pemkab akan membuka kembali seleksi tersebut.

“Coba nanti kami evaluasi, bagaimana baiknya untuk ini,” katanya.

Baca: Seleksi Direktur PDAM dan PD Percetakan Kudus Mandek, Ini Sebabnya

Hartopo mengaku menginginkan sosok figur pemimpin untuk dua perusda tersebut adalah yang memiliki integritas. Selain itu, jiwa pemimpin juga diharapkan ada pada sosok pimpinan direksi nanti.

“Namun yang terpenting adalah bisa memperoleh profit, karena perusahaan daerah jelas arahnya untuk berprofit,” pungkas Hartopo.Sebagai informasi, untuk posisi direktur PDAM Kudus tercatat ada empat pelamar. Mereka kemudian menjalani seleksi administrasi. Hasilnya, yang dinyatakan lolos hanya satu pelamar saja.Baca: Usai Direkturnya Dipecat, PD Percetakan Kudus Langsung Diaudit InspektoratSementara untuk pelamar direktur Perusda Percetakan Kudus tercatat ada dua pelamar. Kemudian yang dinyatakan lolos seleksi administrasi juga hanya satu pelamar.Sesuai pasal pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, kondisi tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan seleksi.Adapun aturannya berbunyi: Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, pelaksanaan seleksi administrasi dan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) paling sedikit tiga atau paling banyak lima orang calon anggota direksi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler