Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kudus mengimbau agar semua masjid di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menjalankan amanat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan musala selama Ramadan ini.

Para tokoh agama di daerah setempat juga diharapkan turut memberi penjelasan kepada masyarakat dan pengelola masjid, sehingga lebih bijak dalam penggunaan pengeras suara dalam rangka syiar Ramadan.

Ketua FKUB Kudus M Ikhsan menyampaikan, hal penting yang perlu ditekankan adalah kegiatan ibadah di bulan suci Ramadan masih tetap berjalan seperti biasa. Baik salat tarawih, tadarus, tarhim juga sangat diperbolehkan.

Baca: Tabuh Beduk Menara Kudus Tandai Awal Ramadan

Hanya, ketika masyarakat dan jemaah ingin menggunakan TOA atau pengeras suara sebagai sarana kegiatan itu, diminta tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

“Penggunaan pengeras suara dalam dan luar ruangan, sudah jelas diatur di SE. Baik durasi, kualifikasi maupun volume pengeras suara. Itu tidak dilarang, hanya lebih ke mengatur penggunaan pengeras suara demi kondusifitas dan kenyamanan bersama,” katanya, Sabtu (2/4/2022).

Baca: Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar
Baca: Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Tak Ada Sanksi Bagi PelanggarSelain itu, lanjut Ikhsan, hal  tersebut perlu dilakukan demi untuk saling menjaga kekhusyukan beribadah dan kententramanan lingkungan masyarakat sekitar masjid.“Tujuannya sangat baik, yakni mewujudkan syiar Ramadan dalam suasana keragaman di masyarakat yang damai, “ ujarnya.Di bulan Ramadan kali ini, pihaknya pun mengajak masyarakat agar ibadah puasa bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.“Tentunya, kita masih perlu memperhatikan kondisi pandemi yang sudah melandai, namun harus tetap waspada dan tidak abai. Serta tidak lupa untuk tetap berhati-hati, perkuat dengan doa dan harapan keberkahan Ramadan agar pandemi ini segera berakhir,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar