Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 20 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus menerima bantuan sertifikasi halal dari Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah pada tahun 2022 ini.

Prosesnya pun kini telah rampung dan mereka bisa segera mencantumkan label halal di produk kemasannya.

“Hanya memang untuk saat ini sertifikatnya masih belum keluar, tapi mereka sudah boleh diperkenankan mencantumkan logo halal,” kata Konsultan pendamping UMKM Dinkop UMKM Jateng Arif Budianto di sela Bimtek pendataan UMKM di Kudus, Rabu (6/4/2022).

Perihal penggunaan label lama dan label baru, pihak dinas membebaskan pelaku UMKM memilih yang mana.

Baca: UMKM di Kudus Bakal Dikucur Bantuan Rp 1 Miliar

Ketika memang sudah terlanjur cetak dengan menggunakan model lama, maka masih diperbolehkan. Namun bila memang baru akan mencetak, memang dianjurkan memakai label yang yang baru.

“Namun sama saja sebenarnya, untuk saat ini kami persilahkan menggunakan model yang lama atau baru,” imbuhnya.

Arif mengatakan, di Jawa Tengah sendiri selama tiga tahun ini sudah ada sekitar 500 UMKM yang dibantu mendapatkan label halal. Dalam perjalanannya, memang ada sejumlah produk yang mengalami kendala.

“Ada yang agak susah itu kemarin kerupuk rambak, karena kan memang harus diketahui rumah potong hewann (RPH) nya halal atau tidak, itu yang kemarin salah satunya jadi kendala,”  ujarnya.Baca: MUI Jelaskan Biaya Sertifikasi Halal Capai Rp 4 JutaWalau begitu, pihaknya tetap mengupayakan agar produk yang memang layak bisa mendapatkan sertifikat halal dari Kementerian Agama.Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, jumlah penerima bantuan sertifikat halal di Kudus bertambah dari tahun ke tahun.Pada tahun 2020, jumlah penerimanya ada sepuluh UMKM, kemudian 2021 ada 17 UMKM, dan tahun 2022 ini ada 20 UMKM.“Tentu ini sangat membatu sekali untuk pelaku UMKM mengingat biaya pengurusannya juga lumayan” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler