Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus tengah mempersiapkan penerapan e-retribusi di Pasar Bitingan, di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sesuai rencana, sistem pembayaran dengan cara nontunai itupun akan mulai diterapkan pascalebaran 2022 mendatang.

Untuk saat ini, pihak dinas mulai menyosialisasikan program itu kepada para pedagang. Dengan harapan, mereka bisa memahami mekanisme pembayaran dalam penerapannya nanti.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto menyampaikan, ada sekitar 700 pedagang yang akan mengikuti program ini. Kartu pembayaran e-retribusi pun kini tengah disiapkan pihak dinas.

“Semuanya akan mulai bermigrasi ke e-retribusi dan kini kami juga akan mulai menyosialisasikannya,” kata dia Kamis (7/4/2022).

Baca: Ganjar Sidak Minyak Goreng di Pasar, Kaget Temukan Fakta Ini

Di Kota Kretek sendiri, lanjut dia, penggunaan e-retribusi memang baru diterapkan di Pasar Kliwon. Sehingga Pasar Bitingan akan menjadi pasar kedua di Kudus yang akan menerapkannya.

“Kami lakukan secara bertahap di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Kudus,” ujarnya.Harys menambahkan, layanan e-retribusi sendiri sangat berpengaruh terhadap pemasukan daerah.  Semenjak diterapkan saja, kata dia, tunggakan retribusi jadi sangat minim.“Sama seperti di Pasar Kliwon, kami harapkan ini bisa berhasil di Pasar Bitingan,” pungkasnya.Sebagai informasi, pembayaran e-retribusi Pemkab Kudus merupakan hasil kerja sama dengan Bank Jateng. Mereka, merupakan penyedia alat pembayaran dan kartunya.Untuk sistemnya sendiri mirip seperti E-Tol di mana masing-masing pedagang akan memiliki kartu top up. Dinas perdagangam kemudian akan menyedian agen langsung di pasar tersebut untuk kebutuhan top up kartu e-retribusi.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler