Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker perinkop UKM) Kabupaten Kudu segera mendirikan pos pantau pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja di Kabupaten Kudus.
Pendirian pos pantau itu akan ditempatkan di tujuh kantor serikat pekerja di Kabupaten Kudus.
“Sehingga selain menjadi pos pantau juga akan menjadi pos aduan bilamana ada perusahaan yang tidak membayarkan THR,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM
Rini Kartika Hadi Ahmawati, Rabu (13/4/2022).
Sebelum pendirian pos itu, pihak dinas akan mengundang lembaga kerja sama tripartit sebagai bentuk sosialisasi adanya pos pantau ini.
Sementara agar perusahaan tertib dalam membayarkan THR kepada pekerja, pihak dinas akan mengumpulkan perwakilan-perwakilan perusahaan untuk dilakukan pembinaan.
Sementara agar perusahaan tertib dalam membayarkan THR kepada pekerja, pihak dinas akan mengumpulkan perwakilan-perwakilan perusahaan untuk dilakukan pembinaan.Termasuk salah satu di antaranya memintai komitmen agar perusahaan bisa membayarkan THR sesuai ketentuan. Bila dimungkinkan pula, perusahaan didorong bisa mencairkan tepat waktu.Rini mengklaim, sejauh ini perusahaan di Kudus tertib dalam membayarkan THR. Begitu juga dengan pengupahan, kata dia, semua perusahaan di Kudus sudah sesuai dengan batasan upah minimun dan skala pengupahan.“Kalau berkaca dari yang kemarin si mayoritas sanggup ya walau ada yang memang dicicil THR-nya, tapi secara akumulasi terpenuhi semua,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_216188" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker perinkop UKM) Kabupaten Kudu segera mendirikan pos pantau pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja di Kabupaten Kudus.
Pendirian pos pantau itu akan ditempatkan di tujuh kantor serikat pekerja di Kabupaten Kudus.
“Sehingga selain menjadi pos pantau juga akan menjadi pos aduan bilamana ada perusahaan yang tidak membayarkan THR,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM
Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Rabu (13/4/2022).
Sebelum pendirian pos itu, pihak dinas akan mengundang lembaga kerja sama tripartit sebagai bentuk sosialisasi adanya pos pantau ini.
Baca: Lho, Pemkab Kudus Batal Gelar Pasar Murah
Sementara agar perusahaan tertib dalam membayarkan THR kepada pekerja, pihak dinas akan mengumpulkan perwakilan-perwakilan perusahaan untuk dilakukan pembinaan.
Termasuk salah satu di antaranya memintai komitmen agar perusahaan bisa membayarkan THR sesuai ketentuan. Bila dimungkinkan pula, perusahaan didorong bisa mencairkan tepat waktu.
Rini mengklaim, sejauh ini perusahaan di Kudus tertib dalam membayarkan THR. Begitu juga dengan pengupahan, kata dia, semua perusahaan di Kudus sudah sesuai dengan batasan upah minimun dan skala pengupahan.
“Kalau berkaca dari yang kemarin si mayoritas sanggup ya walau ada yang memang dicicil THR-nya, tapi secara akumulasi terpenuhi semua,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha