Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Kudus resmi mengajukan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) salah satu wakilnya di DPRD Kudus.

Adapun anggota tersebut adalah Nurhudi yang kini berada di Komis D DPRD Kudus. Dia, akan digantikan kader Gerindra lainnya, yakni Agus Wariono.

Ketua DPC Gerindra Kudus Sulistyo Utomo menyampaikan, proses PAW yang kini tengah dilakukan Gerindra Kudus telah sesuai instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Keputusan, juga dilakukan setelah ada kesepakatan bersama antara dua belah pihak.

“PAW in merupakan hasil kesepakatan kedua pihak di hadapan Mahkamah Partai. Saat itu, mereka sepakat berbagi masa jabatan masing-masing 2,5 tahun. Yang pertama untuk Nurhudi dan selanjutnya untuk Agus Wariono,” kata Sulis, Rabu (13/4/2022).

Baca: Soal Wacana Penundaan Pemilu, Begini Kata Gerindra Jateng

Surat pengajuan PAW sendiri, kini telah dikirim ke DPRD Kudus. Sehingga dalam waktu dekat, DPRD harus menindaklanjuti surat itu.

“Dalam aturan ada batas waktu penjalanan PAW ini, jadi memang harus segera,” terangnya.

Walau PAW dilakukan bertepatan setelah rolling komisi, Sulis mengatakan hal ini tidak ada kaitannya sama sekali. Meskipun Gerindra tidak mendapat satupun tempat di alat kelengkapan DPRD (AKD).“Tidak ada kaitannya ke sana, memang waktunya pas saja,” tandasnya.Baca: Demokrat Mundur, Fraksi PANHD DPRD Kudus PecahSementara Sekretaris DPRD Kudus, Djati Solechah mengatakan surat dari DPC Partai Gerindra sudah masuk ke Setwan pada Selasa (13/4/2022) kemarin. Surat itu kini juga sudah dikirim ke ketua DPRD.“Saat ini surat juga sudah masuk ke meja pimpinan DPRD untuk proses tindak lanjut,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler