Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker perinkop UKM) Kudus mengimbau semua perusahaan di Kota Kretek membayarkan tunjangan hari raya (THR) maksimal sepekan sebelum Lebaran atau H-7 hari raya Idulfitri 2022.

“Kami telah bersurat ke seluruh perusahaan di Kudus, intinya perusahaan diharapkan memberi  THR keagamaan bagi seluruh pekerjanya maksimal sepekan sebelum Lebaran,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawat, Senin (18/4/2022).

Rini menyampaikan, sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak menyanggupi pembayaran tersebut. Hanya, pihak Disnaker tetap akan memberi kelonggaran bilamana ada perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR secara tepat waktu.

Adapun kelonggarannya adalah mengizinkan perusahaan untuk membayarkan THR pekerjanya secara cicil dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja.

“Dari dinas kemudian asosiasi pengusaha dan serikat pekerja nanti akan mengawasi jalannya pencairan,” sambung dia.

Baca: Ternyata Segini THR yang Diterima Jokowi dan Ma`ruf Amin

Berkaca dari tahun kemarin, Rini menyampaikan ada dua perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR pekerjanya secara tepat waktu hingga dilakukan dengan pembayaran cicil.

“Namun saat ini karena sudah bangkit dari pandemi, kami rasa mereka bisa membayarkan tepat waktu,” imbuhnya.Disnaker sendiri mulai memantau pelaksanaan pencairan THR di awal pekan ini. Mengingat beberapa perusahaan kini sudah mulai melakukan pencairan.Baca: THR PNS Tahun Ini Dipastikan Lebih Besar dari SebelumnyaDisnaker, akan dibantu Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Kudus dan Konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (KSPSI) Kudus untuk pemantauannya.Sementara pendirian pos pantau itu akan ditempatkan di tujuh kantor serikat pekerja di Kabupaten Kudus dengan pusatnya ada di Kantor Disnaker Kudus. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler