Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Para buruh rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sedang ketiban rezeki tahunan yang cukup lumayan.

Bagaimana tidak, setelah tunjangan hari raya (THR) mereka cair di bulan Ramadan 2022 ini, giliran bantuan langsung tunai (BLT) buruh rokok dari pemerintah akan cair usai Lebaran mendatang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah mengonfirmasi hal ini. Bantuan tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itupun dimungkinkan cair pasca Hari Raya Idulfitri mendatang.

“Kemungkinan besarnya memang habis Lebaran, kami juga masih menunggu pengesahannya untuk penggunaan DBHCHT dengan pedoman Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Selasa (19/4/2022).

Baca: Perusahaan Rokok di Kudus Mulai Cairkan THR, Nilainya Bikin Melongo

Hartopo menambahkan, jumlah alokasi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) buruh rokok di Kabupaten Kudus di tahun 2022 ini mengalami penambahan. Adapun jumlahnya adalah sebanyak 63.728 orang atau bertambah sebanyak 542 orang dari tahun 2021 yang sebanyak 63.186 orang.

Sementara DBHCHT yang diterima Pemerintah Kabupaten Kudus pada tahun 2022 ini juga mengalami kenaikan. Jumlahnya kini sebesar Rp 177 miliar. Jumlah tersebut, naik dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 155,53 miliar.

Baca: Catat! Dua ASN Ini Haram Dapat THR dan Gaji Ke-13

Dari jumlah tersebut, pemkab kemudian mengalokasikan sekitar Rp 54 miliar untuk BLT buruh rokok. Namun alokasi tersebut dimungkinkan akan mengalami penurunan karena adanya perubahan aturan PMK 206 menjadi PMK 215.Walau begitu alokasinya dijamin tetap naik dari tahun 2021 kemarin yang hanya sebanyak Rp 40 miliar.Sebagai informasi, sejumlah perusahaan rokok di Kabupaten Kudus mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para buruh dan karyawannya. Satu di antaranya adalah PT Djarum Kudus.Baca: Imbauan Dewan Pers, Instansi Tak Perlu Tanggapi Perusahaan Pers dan Wartawan yang Minta THRDjarum, mulai mencairkan dana THR kepada karyawan harian dan borongnya pada Selasa (19/4/2022) di tujuh kabupaten.Yakni Kudus, Pati, Rembang, Demak, Jepara, Temanggung, dan Lombok.Adapun, uang untuk THR karyawan dan buruhnya adalah sebesar Rp 116.464.525.500,-. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2021 kemarin yang jumlahnya senilai Rp 106.097.825.450,-. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler