Perusahaan di Kudus Ini Berpotensi Bayar THR dengan Sistem Cicil
Anggara Jiwandhana
Rabu, 20 April 2022 11:10:42
MURIANEWS, Kudus – Seluruh perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah diimbau untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya maksimal sepekan sebelum hari raya Idulfitri.
Imbauan tersebut, telah disebar melalui Surat Edaran Nomor 560/581/16.03/2022 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja. Perusahaan pun kemudian diminta melakukan pelaporan perihal kesanggupannya melakukan SE tersebut.
Walau begitu, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM)
Kudus sendiri memprediksi masih ada perusahaan yang dimungkinkan melakukan pembayaran THR dengan sistem cicil atau bertahap.
Adapun perusahaan yang berpotensi adalah mereka yang bergerak di bidang jasa perhotelan. Mengingat sebagian besar dari mereka masih berupaya bangkit dari pandemi Covid-19.
“Kemungkinan ada, utamanya yang dari sektor perhotelan. Hanya kemarin secara lisan disampaikan bila mereka telah menyanggupi, akan kami pantau ke depannya,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Agus Juanto, Rabu (20/4/2022).
Baca: Perusahaan Rokok di Kudus Mulai Cairkan THR, Nilainya Bikin MelongoBerkaca dari tahun kemarin, Agus menyampaikan ada sekitar sepuluh perusahaan yang melakukan pembayaran dengan cara dicicil. Banyak dari mereka, bergerak pada bidang makanan, minuman, dan perhotelan.
Dari dinas sendiri, sambung Agus, memperbolehkan perusahaan membayar dengan sistem cicil. Hanya, mereka diminta membuat komitmen dengan serikat pekerjanya terkait pembayaran tersebut. “Dari kami akan mengawasi jalannya pembayaran cicil itu,” pungkasnya.
Baca: Tak Hanya THR, Buruh Rokok Kudus Juga Akan Ketiban Rezeki dari BLTDisnaker sendiri mulai memantau pelaksanaan pencairan THR di awal pekan ini. Mengingat beberapa perusahaan kini sudah mulai melakukan pencairan.Disnaker, akan dibantu Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Kudus dan Konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (KSPSI) Kudus untuk pemantauannya.Sementara pendirian pos pantau itu akan ditempatkan di tujuh kantor serikat pekerja di Kabupaten Kudus dengan pusatnya ada di Kantor Disnaker Kudus. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_216188" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Seluruh perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah diimbau untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya maksimal sepekan sebelum hari raya Idulfitri.
Imbauan tersebut, telah disebar melalui Surat Edaran Nomor 560/581/16.03/2022 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja. Perusahaan pun kemudian diminta melakukan pelaporan perihal kesanggupannya melakukan SE tersebut.
Walau begitu, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM)
Kudus sendiri memprediksi masih ada perusahaan yang dimungkinkan melakukan pembayaran THR dengan sistem cicil atau bertahap.
Adapun perusahaan yang berpotensi adalah mereka yang bergerak di bidang jasa perhotelan. Mengingat sebagian besar dari mereka masih berupaya bangkit dari pandemi Covid-19.
“Kemungkinan ada, utamanya yang dari sektor perhotelan. Hanya kemarin secara lisan disampaikan bila mereka telah menyanggupi, akan kami pantau ke depannya,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Agus Juanto, Rabu (20/4/2022).
Baca: Perusahaan Rokok di Kudus Mulai Cairkan THR, Nilainya Bikin Melongo
Berkaca dari tahun kemarin, Agus menyampaikan ada sekitar sepuluh perusahaan yang melakukan pembayaran dengan cara dicicil. Banyak dari mereka, bergerak pada bidang makanan, minuman, dan perhotelan.
Dari dinas sendiri, sambung Agus, memperbolehkan perusahaan membayar dengan sistem cicil. Hanya, mereka diminta membuat komitmen dengan serikat pekerjanya terkait pembayaran tersebut. “Dari kami akan mengawasi jalannya pembayaran cicil itu,” pungkasnya.
Baca: Tak Hanya THR, Buruh Rokok Kudus Juga Akan Ketiban Rezeki dari BLT
Disnaker sendiri mulai memantau pelaksanaan pencairan THR di awal pekan ini. Mengingat beberapa perusahaan kini sudah mulai melakukan pencairan.
Disnaker, akan dibantu Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Kudus dan Konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (KSPSI) Kudus untuk pemantauannya.
Sementara pendirian pos pantau itu akan ditempatkan di tujuh kantor serikat pekerja di Kabupaten Kudus dengan pusatnya ada di Kantor Disnaker Kudus.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha