Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengusulkan seratus pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk bisa diangkat langsung sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) pada tahun 2022 ini.

Surat terkait usulan tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan kini pemkab menunggu jawabannya.

“Kemarin sudah diajuan Pak Bupati ke Kemenpan, beliau ingin seratus pegawai honorer ini bisa masuk langsung jadi PPPK dan tidak usah tes, hanya saat ini belum ada balasan dari sana (Kemenpan-RB, red),” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno, Jumat (22/4/2022).

Baca: Pemuda di Kudus Dikeroyok dan Dibacok Celurit

Putut sendiri, sebenarnya lebih sepakat hal itu bisa diwujudkan. Karena bila nanti mereka harus mengusulkan formasi yang saat ini ditempati pegawai honorer, ada kemungkinan sumber daya manusianya berubah.

“Peluang lolos dan tidak lolos kan sebenarnya sama ya. Cuma nanti kalau tidak lolos kan harus mulai mendidik lagi, beda jika yang sebelumnya bisa diangkat langsung tanpa tes, SDM-nya masih sama dan taraf kemampuannya juga sama, tidak ngajari lagi,” ujarnya.

Pemkab Kudus sendiri, telah mengusulkan penambahan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2022 ini. Adapun jumlah penambahan yang diusulkan adalah sekitar 800 orang.

“Hanya untuk jumlah pasti penambahan yang diizinkan Pemkab masih menunggu keputusan dari Kemenpan,” pungkasnya.Baca: Catat! Dua ASN Ini Haram Dapat THR dan Gaji Ke-13BKPP Kabupaten Kudus mencatat pemerintah daerah kini mempekerjakan sebanyak 100 pegawai honorer darah (PHD). Jumlah tersebut, terdiri dari tenaga administrasi dan tenaga operasional.Bila rencana pemerintah pusat untuk menghapuskan tenaga honorer di lingkungan pemerintah terealisasi, maka ratusan PHD tersebut terancam kehilangan pekerjaannya.Seperti diketahui, pemerintah kini berencana membuat Peraturan Presiden terkait pemberhentian semua tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar