Realisasi Pajak Daerah Kudus Sudah Capai Rp 32,66 Miliar
Anggara Jiwandhana
Senin, 25 April 2022 11:28:21
MURIANEWS, Kudus – Realisasi pajak daerah Kabupaten
Kudus selama Januari hingga April 2022 ini pada sepuluh pos penerimaan pajak sebesar Rp 32,66 miliar. Atau sekitar 22,59 persen dari target sebanyak Rp 144,62 miliar.
Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana menyampaikan, pada tahun ini target penerimaannya memang mengalami kenaikan.
Walau begitu, dia mengaku optimistis bisa mencapai target, mengingat pengalaman dari tahun ke tahun selalu melampaui target.
“Tahun kemarin targetnya Rp 139,48 miliar dan itu terpenuhi, kami yakin tahun ini juga bisa,” kata Famny, Senin (25/4/2022).
Apalagi, lanjut dia, pemkab mulai memperluas pemasangan alat pembayaran terintegrasi
tapping box di sejumlah tempat usaha di Kota Kretek. Di mana ada sebanyak 60 tempat usaha baru yang kini tengah berproses pemasangannya.
Baca: Empat Rekening Penunggak Pajak di Kudus DiblokirPemkab sendiri, pada tahun 2020 lalu telah memasang sebanyak 50
tapping box pada sejumlah hotel dan restoran besar di Kabupaten Kudus.
Alat tersebut berguna untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring, sehingga ketika membayar pajak ke pemkab nanti bisa sesuai dengan pemasukan yang didapat oleh pelaku usaha hotel ataupun restoran terkait.
“Kami fokuskan ke restoran-restoran maupun tempat usaha yang berpotensi menambah pendapatan pajak daerah di Kabupaten Kudus,” pungkasnya.Target penerimaan pajak Pemkab Kudus sebesar Rp 144,62 miliar sendiri berasal dari sepuluh pos penerimaan pajak.
Baca: Pengungkapan Sukarela Pajak di Kudus Sudah Capai Rp 7,9 MiliarAdapun sepuluh pos tersebut adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.Untuk pajak hotel ditarget Rp 2,86 miliar, pajak restoran ditarget Rp 9,7 miliar, pajak hiburan Rp 385,04 juta, pajak reklame Rp 3,3 miliar, pajak parkir Rp 632,6 juta, dan pajak penerangan jalan Rp 51,78 miliar.Kemudian untuk pajak air tanah sebesar Rp 3,32 miliar, pajak sarang walet Rp 7,84 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 38,34 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp 34,25 miliar. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_286853" align="alignleft" width="1280"]

Loket pembayaran PBB Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Realisasi pajak daerah Kabupaten
Kudus selama Januari hingga April 2022 ini pada sepuluh pos penerimaan pajak sebesar Rp 32,66 miliar. Atau sekitar 22,59 persen dari target sebanyak Rp 144,62 miliar.
Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana menyampaikan, pada tahun ini target penerimaannya memang mengalami kenaikan.
Walau begitu, dia mengaku optimistis bisa mencapai target, mengingat pengalaman dari tahun ke tahun selalu melampaui target.
“Tahun kemarin targetnya Rp 139,48 miliar dan itu terpenuhi, kami yakin tahun ini juga bisa,” kata Famny, Senin (25/4/2022).
Apalagi, lanjut dia, pemkab mulai memperluas pemasangan alat pembayaran terintegrasi
tapping box di sejumlah tempat usaha di Kota Kretek. Di mana ada sebanyak 60 tempat usaha baru yang kini tengah berproses pemasangannya.
Baca: Empat Rekening Penunggak Pajak di Kudus Diblokir
Pemkab sendiri, pada tahun 2020 lalu telah memasang sebanyak 50
tapping box pada sejumlah hotel dan restoran besar di Kabupaten Kudus.
Alat tersebut berguna untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring, sehingga ketika membayar pajak ke pemkab nanti bisa sesuai dengan pemasukan yang didapat oleh pelaku usaha hotel ataupun restoran terkait.
“Kami fokuskan ke restoran-restoran maupun tempat usaha yang berpotensi menambah pendapatan pajak daerah di Kabupaten Kudus,” pungkasnya.
Target penerimaan pajak Pemkab Kudus sebesar Rp 144,62 miliar sendiri berasal dari sepuluh pos penerimaan pajak.
Baca: Pengungkapan Sukarela Pajak di Kudus Sudah Capai Rp 7,9 Miliar
Adapun sepuluh pos tersebut adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.
Untuk pajak hotel ditarget Rp 2,86 miliar, pajak restoran ditarget Rp 9,7 miliar, pajak hiburan Rp 385,04 juta, pajak reklame Rp 3,3 miliar, pajak parkir Rp 632,6 juta, dan pajak penerangan jalan Rp 51,78 miliar.
Kemudian untuk pajak air tanah sebesar Rp 3,32 miliar, pajak sarang walet Rp 7,84 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 38,34 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp 34,25 miliar.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha