Lima Jabatan Kepala Dinas di Kudus Kosong, Kapan Diisi?
Anggara Jiwandhana
Selasa, 17 Mei 2022 11:22:18
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak lima jabatan kepala dinas di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, kini tengah kosong. Posisinya kini diisi sementara oleh masing-masing pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).
Lima OPD tersebut yakni Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Inspektorat Kabupaten
Kudus.
Plt Kepala BKPP Kudus Putut Winarno menyampaikan, proses pengisian jabatan yang kosong tersebut dimungkinkan berlangsung pada bulan Juni 2022 mendatang.
BKPP lanjut Putut, kini juga tengah melakukan perencanaan seleksi lelang jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II. Ketika nanti telah matang, maka akan direkomendasikan ke bupati Kudus.
“Kemudian baru dilakukan seleksi terbuka,” ucapnya, Selasa (17/5/2022).
Baca: Jokowi Larang Menterinya Bicara Penundaan Pemilu dan Perpanjangan JabatanTerkait syarat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa mengikuti seleksi tersebut, dimungkinkan sama seperti seleksi sebelumnya. Mulai dari pelamar kepala dinas minimal memiliki tingkat eselon III, hingga memiliki pengalaman pada bidang yang dilamar.
Terkait syarat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa mengikuti seleksi tersebut, dimungkinkan sama seperti seleksi sebelumnya. Mulai dari pelamar kepala dinas minimal memiliki tingkat eselon III, hingga memiliki pengalaman pada bidang yang dilamar.“Baik pengalaman secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, batas usia saat mendaftar juga tidak boleh lebih dari 56 tahun,” ujarnya.
Baca: Si Cantik Anak Petani Blora Raih Cumlaude di IAIN KudusSementara untuk alur, dimulai dari seleksi administrasi, kemudian masuk ke tahap pemeriksaan rekam jejak oleh panita seleksi (pansel). Dilanjutkan dengan uji assessment di Mabes Polri, dan melakukan uji presentasi serta pembuatan makalah.“Kalau semuanya sudah siap maka dari kami akan mengeluarkan pengumuman terkait hal ini,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_159445" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak lima jabatan kepala dinas di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, kini tengah kosong. Posisinya kini diisi sementara oleh masing-masing pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).
Lima OPD tersebut yakni Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Inspektorat Kabupaten
Kudus.
Plt Kepala BKPP Kudus Putut Winarno menyampaikan, proses pengisian jabatan yang kosong tersebut dimungkinkan berlangsung pada bulan Juni 2022 mendatang.
BKPP lanjut Putut, kini juga tengah melakukan perencanaan seleksi lelang jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II. Ketika nanti telah matang, maka akan direkomendasikan ke bupati Kudus.
“Kemudian baru dilakukan seleksi terbuka,” ucapnya, Selasa (17/5/2022).
Baca: Jokowi Larang Menterinya Bicara Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan
Terkait syarat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa mengikuti seleksi tersebut, dimungkinkan sama seperti seleksi sebelumnya. Mulai dari pelamar kepala dinas minimal memiliki tingkat eselon III, hingga memiliki pengalaman pada bidang yang dilamar.
“Baik pengalaman secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, batas usia saat mendaftar juga tidak boleh lebih dari 56 tahun,” ujarnya.
Baca: Si Cantik Anak Petani Blora Raih Cumlaude di IAIN Kudus
Sementara untuk alur, dimulai dari seleksi administrasi, kemudian masuk ke tahap pemeriksaan rekam jejak oleh panita seleksi (pansel). Dilanjutkan dengan uji assessment di Mabes Polri, dan melakukan uji presentasi serta pembuatan makalah.
“Kalau semuanya sudah siap maka dari kami akan mengeluarkan pengumuman terkait hal ini,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha