Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo kembali menyerahkan surat keputusan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena telah memasuki batas usia pensiun (BUP) per 1 Juni 2022. Ia pun memuji jasa para PNS yang kini pensiun.

Menurutnya, jasa para PNS yang telah mengabdi di Pemkab Kudus tidak bisa dinilai dari materi saja.

“Saya ucapkan terima kasih atas pengabdian panjenengan (Anda, red) semua. Saat ini panjenengan telah lulus dalam pengabdian. Jasa panjenengan tidak bisa dinilai dengan materi,” ucapnya di sela penyerahan, Jumat (27/5/2022).

Dia pun mendorong PNS di lingkungan Kabupaten Kudus didorong utuk terus berkarya di masa pensiunannya. Bila memang memiliki usaha sampingan, maka diharapkan bisa terus dikembangkan. Namun bila tidak, diminta tetap aktif di kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Pensiun bukan berarti berhenti berkarya, panjenengan semua masih tetap bisa berkarya melalui kreativitas yang dituangkan dalam pengabdian sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar ataupun lainnya,” kata Hartopo.

Baca: Pemkab Kudus Tak Buka Seleksi CPNS Tahun 2022 Ini

Hartopo, turut berpesan agar jalinan silaturahmi harus tetap terjalin meski telah pensiun. Dia pun mempersilahkan para PNS untuk tetap datang ke pendapa kabupaten walau hanya sekadar mampir.“Ini bukanlah pertemuan terakhir, tetap jalin silaturahmi dan jangan sungkan untuk datang ke pendapa, karena ini milik rakyat bersama dan siapapun boleh ke sini untuk bersilatutahmi. Karena silaturahmi adalah ladang pahala dan salah satu pintu masuknya rezeki,” pungkasnya.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Kudus Putut Winarno menambahkan, dalam kesempatan kali ini, ada 54 ASN yang menerima SK pensiun per 1 Juni 2022.“Pekan terakhir bulan Mei ini BKPP menyerahkan SK pensiun pada PNS sebanyak 54 orang. Dengan rincian 15 orang dengan jabatan administrasi, 39 orang jabatan fungsional,” jelasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler