Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menerjunkan Tim Satgas Pajak Daerah untuk menertibkan baliho atau reklame lain yang tak berizin yang tersebar di sejumlah titik di Kota Kretek.

Sebagian besar reklame kemudian diambil dan dibersihkan. Kemudian sebagian lainnya dilakukan penempelan stiker belum lunas pajak, utamanya bagi reklame-reklame bermasalah.

Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana menyebut, penindakan ini telah sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pajak reklame.

“Kami Tim Satgas Pajak Daerah dari BPPKAD bersama Tim Yustisi yang terdiri dari lintas OPD melaksanakan penertiban reklame di Jalan Sunan Muria, Jalan Sosrokartono, hingga Jalan Kudus, dan akan terus berlanjut tiap harinya,” katanya, Rabu (8/6/2022).

Famny menjelaskan, upaya yang dilakukan semata untuk menegakkan Perda yang ada. Selain itu, penindakan kali ini juga diharapkan bisa menjadi pembelajaran para pemilik reklame untuk lebih patuh terhadap regulasi yang ada yakni dengan membayar pajak.

"Sesuai Perda tentang pajak reklame, setiap usaha yang melakukan promosi dengan cara pemasangan baner, media, neon box, baliho atau sejenisnya termasuk perbuatan  yang bertujuan mengenalkan suatu produk, akan dikenakan pajak reklame,” ujarnya.

Baca: Segini Penghasilan Jomblo dan Sudah Kawin yang Dikenai Pajak
Baca: Segini Penghasilan Jomblo dan Sudah Kawin yang Dikenai PajakPajak yang akan didapatkan, akan dikembalikan lagi pada masyarakat melalui pembangunan. Sehingga dia berharap ada kesadaran dari para pelaku usaha atau wajib pajak reklame agar taat membayarkan pajak sesuai amanat undang-undang.“Untuk itu kami imbau masyarakat agar tertib pajak. Media promosi berizin maupun tidak dapat diketahui dengan tanda stiker yang dikeluarkan BPPKAD,” ungkapnya.Selain menertibkan baliho dan reklame tak berizin, tim satgas juga menertibkan baliho dan reklame yang tidak sesuai dengan aturan ketertiban, keindahan, kebersihan (K3).“Meskipun media promosi telah berizin, tapi tak sesuai dengan K3 tetap akan kami tertibkan," tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler