Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, memastikan akan mengikuti Fatwa MUI Nomor 32 yang mengatur penyembelihan hewan kurban saat wabah PMK.

Sosialisasi fatwa inipun telah dilakukan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) pada takmir masjid, dewan masjid, hingga organisasi Islam seperti PCNU dan PD Muhammadiyah.

“Kami sudah sosialisasikan tanggal 23 kemarin. Dalam fatwa MUI itu sudah diatur jelas bagaimana hewan kurban yang layak disembelih atau tidak,” kata Subkoordinator Produksi dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kudus Sidi Pramono, Sabtu (26/6/2022).

Baca: MUI Susun Panduan Kurban untuk Hewan yang Terpapar PMK

Lebih rinci, Sidi menyampaikan untuk hewan kurban dengan tanpa cacat atau dalam artian tidak pincang, bisa berdiri, bisa berjalan, dan tidak kurus, maka diperbolehkan untuk dilakukan penyembelihan tanggal 10-13 Zulhijjah.

Berbanding terbalik jika ternak tersebut cacat atau pincang, tidak bisa berdiri, dan sangat kurus. Ternak dengan ciri-ciri ini tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.

”Namun jika ternak itu punya gejala berat tapi akhirnya sembuh, itu sah dipotong pada tanggal 10-13 Zulhijjah sebagai kurban atau di luar tanggal itu dan dianggap sebagai sedekah,” ujarnya.Baca: Khawatir Sapi Terpapar PMK, MUI: Warga Bisa Kurban KambingSidi menyampaikan, ternak yang terpapar PMK sebenarnya masih bisa diolah dengan cara yang baik dan benar. Di mana satu di antaranya adalah daging tidak usah dicuci dan langsung direbus setelah diterima.”Kalau tidak diolah langsung ya disimpan di mesin pendingin langsung,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler