Mangkir Saat Rapat, Empat Anggota DPRD Kudus Akan Disidang Badan Kehormatan
Anggara Jiwandhana
Rabu, 29 Juni 2022 15:48:54
MURIANEWS, Kudus – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memproses aduan mantan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Gerindra Kudus, Muhammad Asnawi terkait dugaan tindakan indisipliner empat anggota dewan dari Fraksi Gerindra.
Empat nama anggota dewan itu adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basyidh Shidqul Wafa, dan Zaenal Arifin.
Asnawi pun diminta untuk datang ke DPRD Kudus untuk melaksanakan sidang klarifikasi bersama BK, Rabu (29/6/2022) siang. Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup dan berlangsung sekitar satu jam.
”Iya tadi saya dipanggil dan dimintai keterangan seputar isi dari aduan yang sudah saya layangkan beberapa waktu lalu kepada BK,” kata Asnawi usai sidang.
Baca: Empat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Dilaporkan ke BKDalam proses tersebut, dia diminta untuk menghadirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran tata tertib empat anggota dewan dari Fraksi Gerindra sebagaimana yang diadukannya beberapa waktu lalu.
”Buktinya juga sudah saya lampirkan semuanya, tinggal menunggu hasilnya bagaimana,” pungkasnya.
”Buktinya juga sudah saya lampirkan semuanya, tinggal menunggu hasilnya bagaimana,” pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil ketua Bapilu Partai Gerindra Kabupaten Kudus, Muhammad Asnawi, melaporkan empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan DPRD Kudus.Mereka, dilaporkan karena tidak tertib dalam menjalankan amanahnya sebagai anggota dewan yang dipilih rakyat Kudus, yakni mangkir dari rapat perumusan kebijakan maupun rapat paripurna lebih dari enam kali.Hal itu dianggap dianggap melanggar pasal 193 ayat (2) huruf d UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
juncto pasal 134 ayat 3 huruf d tentang tata tertib DPRD Kudus.Empat nama anggota dewan itu adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basyidh Shidqul Wafa, dan Zaenal Arifin. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_298689" align="alignleft" width="880"]

Sidang Paripurna DPRD Kudus (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memproses aduan mantan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Gerindra Kudus, Muhammad Asnawi terkait dugaan tindakan indisipliner empat anggota dewan dari Fraksi Gerindra.
Empat nama anggota dewan itu adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basyidh Shidqul Wafa, dan Zaenal Arifin.
Asnawi pun diminta untuk datang ke DPRD Kudus untuk melaksanakan sidang klarifikasi bersama BK, Rabu (29/6/2022) siang. Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup dan berlangsung sekitar satu jam.
”Iya tadi saya dipanggil dan dimintai keterangan seputar isi dari aduan yang sudah saya layangkan beberapa waktu lalu kepada BK,” kata Asnawi usai sidang.
Baca: Empat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Dilaporkan ke BK
Dalam proses tersebut, dia diminta untuk menghadirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran tata tertib empat anggota dewan dari Fraksi Gerindra sebagaimana yang diadukannya beberapa waktu lalu.
”Buktinya juga sudah saya lampirkan semuanya, tinggal menunggu hasilnya bagaimana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil ketua Bapilu Partai Gerindra Kabupaten Kudus, Muhammad Asnawi, melaporkan empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan DPRD Kudus.
Mereka, dilaporkan karena tidak tertib dalam menjalankan amanahnya sebagai anggota dewan yang dipilih rakyat Kudus, yakni mangkir dari rapat perumusan kebijakan maupun rapat paripurna lebih dari enam kali.
Hal itu dianggap dianggap melanggar pasal 193 ayat (2) huruf d UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
juncto pasal 134 ayat 3 huruf d tentang tata tertib DPRD Kudus.
Empat nama anggota dewan itu adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basyidh Shidqul Wafa, dan Zaenal Arifin.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Cholis Anwar