Badan Kehormatan DPRD Kudus Dalami Dugaan Indispliner Empat Anggota Dewan
Anggara Jiwandhana
Rabu, 29 Juni 2022 16:16:59
MURIANEWS, Kudus – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus, Jawa Tengah, akan mendalami kasus dugaan tindakan indisipliner empat anggota dewan dari Fraksi Gerindra. Pihak BK juga sudah memanggil pelapor, dalam hal ini Mantan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) partai gerindra Kudus, Muhammad Asnawi untuk dimintai keterangan.
”Sudah kami panggil untuk mengidentifikasi aduan dan melampirkan buktinya, tentu akan kami dalami,” kata Ketua BK DPRD Kudus Peter M Faruq, Rabu (29/6/2022) sore.
Peter mengatakan, dari hasil klarifikasi tersebut, BK memang belum bisa menyimpulkan apakah laporan dari Pihak Pengadu terbukti atau tidak.
Menurutnya, untuk membuktikan aduan tersebut, pihaknya akan menyinkronkan keterangan dari pihak pengadu dan teradu.
Baca: Mangkir Saat Rapat, Empat Anggota DPRD Kudus Disidang Badan Kehormatan ”Rencananya kami akan mengundang tihak teradu Jumat (1/7/2022) besok untuk kroscek hasil klarifikasi pihak pengadu (Asnawi),” imbuhnya.
Apabila aduan tersebut terbukti, maka BK bisa menjatuhkan sanksi kepada empat anggota dewan tersebut. Di mana sanksi terberat sesuai tata tertib DPRD Kudus adalah pemberhentian dari keanggotaan dewan alias dipecat.
”Tapi tentu harus melalui proses yang benar, akan kami dalami semaksimal mungkin,” tandasnya.
Baca: Empat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Dilaporkan ke BKDiberitakan sebelumnya, mantan Wakil Ketua Bapilu Partai Gerindra Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Asnawi, melaporkan empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan DPRD Kudus.Empat nama anggota dewan itu adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basyidh Shidqul Wafa, dan Zaenal Arifin.Mereka, dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 193 ayat (2) huruf d UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah juncto pasal 134 ayat 3 huruf d tentang tata tertib DPRD Kudus. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_298689" align="alignleft" width="880"]

Sidang Paripurna DPRD Kudus (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus, Jawa Tengah, akan mendalami kasus dugaan tindakan indisipliner empat anggota dewan dari Fraksi Gerindra. Pihak BK juga sudah memanggil pelapor, dalam hal ini Mantan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) partai gerindra Kudus, Muhammad Asnawi untuk dimintai keterangan.
”Sudah kami panggil untuk mengidentifikasi aduan dan melampirkan buktinya, tentu akan kami dalami,” kata Ketua BK DPRD Kudus Peter M Faruq, Rabu (29/6/2022) sore.
Peter mengatakan, dari hasil klarifikasi tersebut, BK memang belum bisa menyimpulkan apakah laporan dari Pihak Pengadu terbukti atau tidak.
Menurutnya, untuk membuktikan aduan tersebut, pihaknya akan menyinkronkan keterangan dari pihak pengadu dan teradu.
Baca: Mangkir Saat Rapat, Empat Anggota DPRD Kudus Disidang Badan Kehormatan
”Rencananya kami akan mengundang tihak teradu Jumat (1/7/2022) besok untuk kroscek hasil klarifikasi pihak pengadu (Asnawi),” imbuhnya.
Apabila aduan tersebut terbukti, maka BK bisa menjatuhkan sanksi kepada empat anggota dewan tersebut. Di mana sanksi terberat sesuai tata tertib DPRD Kudus adalah pemberhentian dari keanggotaan dewan alias dipecat.
”Tapi tentu harus melalui proses yang benar, akan kami dalami semaksimal mungkin,” tandasnya.
Baca: Empat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Dilaporkan ke BK
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Ketua Bapilu Partai Gerindra Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Asnawi, melaporkan empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan DPRD Kudus.
Empat nama anggota dewan itu adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basyidh Shidqul Wafa, dan Zaenal Arifin.
Mereka, dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 193 ayat (2) huruf d UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah juncto pasal 134 ayat 3 huruf d tentang tata tertib DPRD Kudus.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Cholis Anwar