Jalan Lingkar Utara Kudus Bakal Diperpanjang hingga Ngembal

Anggara Jiwandhana
Jumat, 1 Juli 2022 13:34:00


[caption id="attachment_299067" align="alignleft" width="1280"]
Bupati Kudus HM Hartopo. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, kembali merencanakan pembangunan Jalan Lingkar Utara dari Universitas Muria Kudus (UMK) menuju Ngembalrejo, Kecamatan Jekulo.
Detail Enginering Design (DED) terkait proyek pembangunan tersebut pun sudah disiapkan jauh-jauh waktu. Hanya realisasinya akan dilakukan ketika anggaran telah tersedia.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, sesuai desain, pembangunan ruas Jalan Lingkar Utara itu akan memiliki panjang sekitar empat hingga lima kilometer. Di mana titik awal berada di Perempatan UMK menuju Pertigaan Ngembalrejo Kudus.
”Kalau anggaran mungkin sekitar Rp 600 miliar, karena itu pembangunannya akan menunggu ketersediaan anggaran,” ucapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto menambahkan, untuk pengadaan lahan untuk ruas jalan tersebut, Pemkab akan menggunakan program konsolidasi tanah perkotaan (KTP).
Baca: Sertifikat Lahan Warga Terdampak Jalan Lingkar Utara Kudus Diserahkan
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir biaya pembebasan lahan yang bisa membengkakkan anggaran.
”Kami upayakan menggunakan program KTP. Selain itu, lahan yang akan digunakan sebisa mungkin menghindari pemukiman penduduk,” tandasnya.
Sebagai informasi, Konsolidasi Tanah Perkotaan merupakan kegiatan penyediaan tanah untuk pembangunan dengan cara penataan bidang tanah milik warga tanpa melalui ganti rugi.
Program itu meminta warga melakukan iuran tanah untuk pembangunan. Sementara dari Pemkab Kudus berkewajiban memfasilitasi pengurusan sertifikat hasil penataan lahan tersebut.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha

MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, kembali merencanakan pembangunan Jalan Lingkar Utara dari Universitas Muria Kudus (UMK) menuju Ngembalrejo, Kecamatan Jekulo.
Detail Enginering Design (DED) terkait proyek pembangunan tersebut pun sudah disiapkan jauh-jauh waktu. Hanya realisasinya akan dilakukan ketika anggaran telah tersedia.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, sesuai desain, pembangunan ruas Jalan Lingkar Utara itu akan memiliki panjang sekitar empat hingga lima kilometer. Di mana titik awal berada di Perempatan UMK menuju Pertigaan Ngembalrejo Kudus.
”Kalau anggaran mungkin sekitar Rp 600 miliar, karena itu pembangunannya akan menunggu ketersediaan anggaran,” ucapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto menambahkan, untuk pengadaan lahan untuk ruas jalan tersebut, Pemkab akan menggunakan program konsolidasi tanah perkotaan (KTP).
Baca: Sertifikat Lahan Warga Terdampak Jalan Lingkar Utara Kudus Diserahkan
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir biaya pembebasan lahan yang bisa membengkakkan anggaran.
”Kami upayakan menggunakan program KTP. Selain itu, lahan yang akan digunakan sebisa mungkin menghindari pemukiman penduduk,” tandasnya.
Sebagai informasi, Konsolidasi Tanah Perkotaan merupakan kegiatan penyediaan tanah untuk pembangunan dengan cara penataan bidang tanah milik warga tanpa melalui ganti rugi.
Program itu meminta warga melakukan iuran tanah untuk pembangunan. Sementara dari Pemkab Kudus berkewajiban memfasilitasi pengurusan sertifikat hasil penataan lahan tersebut.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha