Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Kartu Identitas Anak (KIA) kini mulai menjadi salah satu syarat untuk mengakses pendidikan dan lainnya. Namun masih banyak yang belum paham cara membuat kartu identitas untuk anak di bawah usia 17 tahun ini.

Di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun 2021 kemarin mencatat sudah ada 138,351 anak yang melakukan perekaman KIA dari 228.492 anak wajib ber-KIA.

Artinya, masih ada separuh anak yang belum melakukan perekaman KIA. Padahal untuk membuat KIA bisa dilakukan dengan cepat, bahkan satu hari langsung jadi.

Dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kudus, dukcapil.kuduskab.go.id, syarat-syarat pembuatan KIA juga tergolong mudah.

Para orang tua pemohon, cukup menyediakan fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga orang tua, fotocopy KTP orang tua, dan pas foto anak ukuran 4x6 sebanyak dua lembar untuk KIA usia 5-17 tahun.

”KIA memang ada dua jenis, untuk usia 0 sampai 5 tahun dan 5 sampai 17 tahun, kalau untuk pemohon KIA usia 0 sampai 5 tahun tidak perlu foto,” kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus Tulus Triyatmika, Senin (4/7/2022).

Baca: Minum Temulawak Dianggap Manjur Obati Hepatitis, Benarkah Demikian? Ini PenjelasannyaDia menyebut, setelah berkas pendaftaran semua terpenuhi dan sesuai, maka petugas Disdukcapil akan memvalidasi dan memproses perekaman data.Usai tahapan tersebut dilakukan, pencetakan KIA pun akan dilakukan. Sehingga dalam satu kali 24 jam, KIA sudah ada di tangan pemohon.”Karena itu kami mengimbau untuk para orang tua untuk bisa membuat KIA di Dinas Dukcapil Kudus,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler