Puluhan Truk Odol Uji KIR, Dishub Kudus Beri Catatan
Anggara Jiwandhana
Rabu, 6 Juli 2022 12:56:47
MURIANEWS, Kudus – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sudah ada 43 truk
over dimention over load (Odol) yang melaksanakan uji KIR kendaraannya, baru-baru ini.
Kendari demikian, petugas masih menerima proses pengajuan KIR tersebut. Hanya, petugas memberikan catatan khusus agar pada tahun depan bak truk terlampau besar itu bisa dinormalkan kembali.
”Sampai kemarin kami mencatat ada 43 truk Odol yang ingin melakukan uji KIR, kami masih terima ujinya namun mereka harus menormalisasi bak setelahnya,” kata Kepala Bidang Keselamatan Saranan dan Prasarana Dishub Kudus Agung Budi, Rabu (6/7/2022)
Agung menambahkan, pada sektor pengujian sendiri memang tidak bisa melakukan penindakan. Sehingga mereka hanya bisa memberi masukan ataupun saran atas kondisi truknya tersebut.
Baca: Sebagian Permintaan Dipenuhi, Sopir Truk Odol Kudus Ini Cukur Pelontos di Depan Kantor BupatiDia pun menyebutkan, sebagian sopir truk memang keberatan dengan anjuran tersebut. Namun dia menyarankan untuk tetap dilakukan normalisasi agar tidak merugikan
”Nanti yang menindak kan dari pihak kepolisian, pihak Dishub Provinsi, atau malah dari Kementerian Perhubungan langsung, kami hanya bersifat memberi catatan dan sebaiknya memang dilakukan para pemilik truknya,” ungkap Agung.
Sebagai informasi, penindakan Odol sendiri tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang penindakan
over dimention over load (Odol).
Sebagai informasi, penindakan Odol sendiri tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang penindakan
over dimention over load (Odol).
Baca: Usai Geruduk Kantor Gubernuran, Sopir ODOL Dapat Angin SegarUU tersebut kemudian mendapat protes dari para sopir truk, tak terkecuali di Kabupaten Kudus di mana pada saat itu ribuan sopir truk memblokir jalan lingkar hingga menggeruduk DPRD Kudus.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi angkutan darat (Organda) Kabupaten Kudus mendorong pemerintah untuk menyiapkan aturan
win-win solution di Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tersebut.
Baca: Sebelum Berangkat ke Kantor Gubernuran, Para Sopir ODOL Kudus Diwejang KapolresDengan begitu, baik pemerintah maupun para sopir truk bisa menjalankan perannya masing-masing sesuai regulasi yang ada. Adanya aturan tersebut juga diharapkan bisa menekan aksi demo sopir truk yang tentunya akan berimbas ke sektor-sektor lainnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_300065" align="alignleft" width="880"]

Uji KIR Dishub Kabupaten Kudus (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sudah ada 43 truk
over dimention over load (Odol) yang melaksanakan uji KIR kendaraannya, baru-baru ini.
Kendari demikian, petugas masih menerima proses pengajuan KIR tersebut. Hanya, petugas memberikan catatan khusus agar pada tahun depan bak truk terlampau besar itu bisa dinormalkan kembali.
”Sampai kemarin kami mencatat ada 43 truk Odol yang ingin melakukan uji KIR, kami masih terima ujinya namun mereka harus menormalisasi bak setelahnya,” kata Kepala Bidang Keselamatan Saranan dan Prasarana Dishub Kudus Agung Budi, Rabu (6/7/2022)
Agung menambahkan, pada sektor pengujian sendiri memang tidak bisa melakukan penindakan. Sehingga mereka hanya bisa memberi masukan ataupun saran atas kondisi truknya tersebut.
Baca: Sebagian Permintaan Dipenuhi, Sopir Truk Odol Kudus Ini Cukur Pelontos di Depan Kantor Bupati
Dia pun menyebutkan, sebagian sopir truk memang keberatan dengan anjuran tersebut. Namun dia menyarankan untuk tetap dilakukan normalisasi agar tidak merugikan
”Nanti yang menindak kan dari pihak kepolisian, pihak Dishub Provinsi, atau malah dari Kementerian Perhubungan langsung, kami hanya bersifat memberi catatan dan sebaiknya memang dilakukan para pemilik truknya,” ungkap Agung.
Sebagai informasi, penindakan Odol sendiri tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang penindakan
over dimention over load (Odol).
Baca: Usai Geruduk Kantor Gubernuran, Sopir ODOL Dapat Angin Segar
UU tersebut kemudian mendapat protes dari para sopir truk, tak terkecuali di Kabupaten Kudus di mana pada saat itu ribuan sopir truk memblokir jalan lingkar hingga menggeruduk DPRD Kudus.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi angkutan darat (Organda) Kabupaten Kudus mendorong pemerintah untuk menyiapkan aturan
win-win solution di Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tersebut.
Baca: Sebelum Berangkat ke Kantor Gubernuran, Para Sopir ODOL Kudus Diwejang Kapolres
Dengan begitu, baik pemerintah maupun para sopir truk bisa menjalankan perannya masing-masing sesuai regulasi yang ada. Adanya aturan tersebut juga diharapkan bisa menekan aksi demo sopir truk yang tentunya akan berimbas ke sektor-sektor lainnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Cholis Anwar