Perusahaan Diklaim Siap Tanggung Iuran JKN Karyawan Seratus Persen
Anggara Jiwandhana
Kamis, 7 Juli 2022 09:14:35
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah segera mengalihkan semua pekerja di Kudus yang terdaftar sebagai peserta di JKN penerima bantuan iuran (PBI) ke JKN pekerja penerima upah (PPU).
Koordinasi dengan perusahaan-perusahaan di Kudus pun rampung dilakukan. Di mana pemerintah mengklaim perusahaan tidak masalah jika harus membayarkan iuran para pegawainya seratus persen.
”Kalau perusahaan besar sudah menyatakan kesiapannya, karena kemarin setelah dicek data memang banyak yang masuk JKN PBI, jadi akan segera dialihkan,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Kamis (7/7/2022).
Baca: Formulasi Iuran JKN KIS Ditentukan Besaran GajiSelain perusahaan besar, perusahaan-perusahaan berskala menengah juga mulai diminta untuk bisa ikut serta dalam kebijakan ini.
Sehingga anggaran pemerintah bisa digunakan untuk mengejar target
universal health coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduk.
”Jadi akhirnya nanti tepat sasaran, program untuk mencapai UHC juga jalan,” imbuhnya.
Untuk saat ini sendiri, Hartopo kembali meminta tim yang ditugaskan menjalankan kebijakan ini untuk melakukan verifikasi ulang terkait data pekerja yang masih berstatus JKN PBI.
Untuk saat ini sendiri, Hartopo kembali meminta tim yang ditugaskan menjalankan kebijakan ini untuk melakukan verifikasi ulang terkait data pekerja yang masih berstatus JKN PBI.
Baca: Iuran JKN Seribu Warga Miskin Grobogan Ditanggung Baznas”Karena bisa saja masih ada susulan pekerja dari perusahaan lainnya,” tandas Hartopo.Sebagai informasi, jumlah warga yang menjadi peserta JKN PBI diperkirakan mencapai 60.000-an.Kemudian Kabupaten Kudus kini cakupan UHC-nya telah mencapai 95 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan target UHC yang dibebankan adalah sebesar 98 persen.Pemkab Kudus pada APBD 2022 juga menganggarkan program jaminan kesehatan masyarakat sebesar Rp 27,51 miliar yang berasal dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_300199" align="alignleft" width="880"]

Pekerja nampak mengemas hasil produksi rokok (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah segera mengalihkan semua pekerja di Kudus yang terdaftar sebagai peserta di JKN penerima bantuan iuran (PBI) ke JKN pekerja penerima upah (PPU).
Koordinasi dengan perusahaan-perusahaan di Kudus pun rampung dilakukan. Di mana pemerintah mengklaim perusahaan tidak masalah jika harus membayarkan iuran para pegawainya seratus persen.
”Kalau perusahaan besar sudah menyatakan kesiapannya, karena kemarin setelah dicek data memang banyak yang masuk JKN PBI, jadi akan segera dialihkan,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Kamis (7/7/2022).
Baca: Formulasi Iuran JKN KIS Ditentukan Besaran Gaji
Selain perusahaan besar, perusahaan-perusahaan berskala menengah juga mulai diminta untuk bisa ikut serta dalam kebijakan ini.
Sehingga anggaran pemerintah bisa digunakan untuk mengejar target
universal health coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduk.
”Jadi akhirnya nanti tepat sasaran, program untuk mencapai UHC juga jalan,” imbuhnya.
Untuk saat ini sendiri, Hartopo kembali meminta tim yang ditugaskan menjalankan kebijakan ini untuk melakukan verifikasi ulang terkait data pekerja yang masih berstatus JKN PBI.
Baca: Iuran JKN Seribu Warga Miskin Grobogan Ditanggung Baznas
”Karena bisa saja masih ada susulan pekerja dari perusahaan lainnya,” tandas Hartopo.
Sebagai informasi, jumlah warga yang menjadi peserta JKN PBI diperkirakan mencapai 60.000-an.
Kemudian Kabupaten Kudus kini cakupan UHC-nya telah mencapai 95 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan target UHC yang dibebankan adalah sebesar 98 persen.
Pemkab Kudus pada APBD 2022 juga menganggarkan program jaminan kesehatan masyarakat sebesar Rp 27,51 miliar yang berasal dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Cholis Anwar