Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Para penyandang disabilitas Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih mengeluhkan minimnya lapangan kerja perkantoran bagi mereka. Tidak sedikit dari mereka yang justru bekerja di luar daerah.

Karena itu, pihaknya bersama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) melaksanakan audiensi dengan Bupati Kudus HM Hartopo di Pringgitan Pendapa, Kamis (7/7/2022).

”Dari komunitas penyandang disabilitas tuna rungu justru banyak yang kerja di Jepara, padahal jika dibandingkan Kudus, pabriknya juga tidak kalah jumlahnya,” kata Patuki Rasyid salah satu anggota komunitas disabilitas tuna rungu Kudus.

Baca: Cerita Saad Disabilitas Kudus Hadapi Pandemi

Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Rismawan Yulianto pun mengatakan hal yang serupa. Banyak kelompok disabilitas yang akhirnya tidak bisa tembus masuk ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Kretek.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah segera mengeluarkan peraturan bupati untuk menindaklanjuti adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2021. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

”Dalam perda tersebut perusahaan setidaknya menyiapkan alokasi satu persen untuk penyandang disabilitas, kami harapkan ini bisa terlaksana dengan baik di Kudus,” pungkasnya.Baca: Gelar Konvoi Inklusi, Penyandang Disabilitas Kudus Kampanye Safety RidingPerda Difabel Kabupaten Kudus sendiri diharapkan bisa mengatur jaminan pekerjaan dan pendidikan difabel di Kota Kretek.Atau setidaknya bisa mengatur tentang kewajiban perusahaan di Kudus untuk mempekerjakan tenaga kerja dari golongan disabilitas. Sehingga kesempatan bekerja mereka bisa semakin tinggi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler