Semliro Rahtawu Kudus Batasi Masuknya Investor
Anggara Jiwandhana
Jumat, 8 Juli 2022 17:51:25
MURIANEWS, Kudus – Dukuh Semliro Desa Rahtawu di Kecamatan Gebog, Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, akan membatasi masuknya investor ke kawasan tersebut. Ada alasan tersendiri kebijakan ini diterapkan.
Di antaranya Dukuh Semliro kini resmi menjadi sebuah kampung adat.
Pembatasan masuknya investor dilakukan, untuk menjaga nilai adat dan norma budaya yang saat ini masih dijunjung tinggi oleh masyarakatnya.
Saidi, tetua adat Kampung Semliro mengatakan, banyak dari masyarakat Semliro telah merencanakan keberlangsungan wisata adat di kawasan tersebut.
Namun, kian hari makin banyak investor dari luar Semliro membeli tanah di kawasan tersebut. Sehingga dikhawatirkan akan menyingkirkan penduduk lokal dan berkuasa di tanah adat Semliro.
”Kami tidak tahu tujuannya apa, namun kami tidak mau itu terjadi. Kami adalah benteng terakhir untuk menjaga kelestarian Bumi Rahtawu,” kata dia dalam sambutan di peresmian Pesarean Eyang Patih Gadjah Mada Sapto Hargo Semliro, Jumat (8/7/2022).
Baca: Semliro Rahtawu Kudus Diresmikan jadi Kampung AdatSaidi menyampaikan, berdasarkan kesepakatan dari masyarakat adat Semliro pula, para investor yang telah membeli tanah di kawasan tersebut diminta untuk tidak membangun usaha apapun dan mengeksploitasi kawasan Muria.
Saidi menyampaikan, berdasarkan kesepakatan dari masyarakat adat Semliro pula, para investor yang telah membeli tanah di kawasan tersebut diminta untuk tidak membangun usaha apapun dan mengeksploitasi kawasan Muria.”Kami tidak membatasi, tapi kami takut mereka merusak alam. Padahal kami sudah menunggu berpuluh-puluh tahun untuk merasakan ini, dan kami akan terus melestarikannya,” tegasnya.Kepala Desa Rahtawu Kudus Didik Ariyadi menambahkan, rancangan peraturan desa (Ranperdes) untuk menjadi landasan hukum dari adanya pembatasan investor ini tengah digodog pemerintah desa.”Untuk yang terlarang memang hanya ada di Kampung Adat di Dukuh Semliro, sementara di kampung-kampung lain akan dibatasi masuknya investor,” imbuhnya.Di Rahtawu sendiri, nantinya akan terdapat beraneka macam kampung dengan ciri khasnya masing-masing. Mulai dari Kampung Pancasila, kampung modern, hingga kampung adat yang baru saja diresmikan ini.”Program dari visi misi desa Rahtawu untuk pemberdayaan masyarakat berbasis pariwisata ini sedang kami lakukan, harapannya nanti semua masyarakat akan terberdayakan,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_300568" align="alignleft" width="1280"]

Masyarakat di Kampung Adat Semliro Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dukuh Semliro Desa Rahtawu di Kecamatan Gebog, Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, akan membatasi masuknya investor ke kawasan tersebut. Ada alasan tersendiri kebijakan ini diterapkan.
Di antaranya Dukuh Semliro kini resmi menjadi sebuah kampung adat.
Pembatasan masuknya investor dilakukan, untuk menjaga nilai adat dan norma budaya yang saat ini masih dijunjung tinggi oleh masyarakatnya.
Saidi, tetua adat Kampung Semliro mengatakan, banyak dari masyarakat Semliro telah merencanakan keberlangsungan wisata adat di kawasan tersebut.
Namun, kian hari makin banyak investor dari luar Semliro membeli tanah di kawasan tersebut. Sehingga dikhawatirkan akan menyingkirkan penduduk lokal dan berkuasa di tanah adat Semliro.
”Kami tidak tahu tujuannya apa, namun kami tidak mau itu terjadi. Kami adalah benteng terakhir untuk menjaga kelestarian Bumi Rahtawu,” kata dia dalam sambutan di peresmian Pesarean Eyang Patih Gadjah Mada Sapto Hargo Semliro, Jumat (8/7/2022).
Baca: Semliro Rahtawu Kudus Diresmikan jadi Kampung Adat
Saidi menyampaikan, berdasarkan kesepakatan dari masyarakat adat Semliro pula, para investor yang telah membeli tanah di kawasan tersebut diminta untuk tidak membangun usaha apapun dan mengeksploitasi kawasan Muria.
”Kami tidak membatasi, tapi kami takut mereka merusak alam. Padahal kami sudah menunggu berpuluh-puluh tahun untuk merasakan ini, dan kami akan terus melestarikannya,” tegasnya.
Kepala Desa Rahtawu Kudus Didik Ariyadi menambahkan, rancangan peraturan desa (Ranperdes) untuk menjadi landasan hukum dari adanya pembatasan investor ini tengah digodog pemerintah desa.
”Untuk yang terlarang memang hanya ada di Kampung Adat di Dukuh Semliro, sementara di kampung-kampung lain akan dibatasi masuknya investor,” imbuhnya.
Di Rahtawu sendiri, nantinya akan terdapat beraneka macam kampung dengan ciri khasnya masing-masing. Mulai dari Kampung Pancasila, kampung modern, hingga kampung adat yang baru saja diresmikan ini.
”Program dari visi misi desa Rahtawu untuk pemberdayaan masyarakat berbasis pariwisata ini sedang kami lakukan, harapannya nanti semua masyarakat akan terberdayakan,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha