Soal Larangan Investasi di Semliro Rahtawu, Ini Respon Bupati Kudus
Anggara Jiwandhana
Jumat, 8 Juli 2022 18:06:52
MURIANEWS, Kudus – Kampung Adat Semilro Desa Rahtawu di Kecamatan Gebog, Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, melarang para investor untuk masuk dan membangun usaha di wilayah tersebut. Bupati Kudus HM Hartopo pun angkat bicara.
Menurut Hartopo, keputusan pembatasan investasi di Kampung adat Semliro Kudus tidak masalah. Hartopo bahkan mendukung penuh keputusan tersebut.
”Tadi dari ketua adat sudah memberikan sinyal ini. Nanti diregulasikan melalui Peraturan Desa (Perdes). Mereka yang membeli tanah di sini masih boleh, tapi tidak boleh membangun usaha di sini,” katanya usai persemian Pesarean Eyang Patih Gadjah Mada Sapto Hargo Semliro, Jumat (8/7/2022).
Hartopo menyampaikan, kebijakan yang diambil oleh masyarakat Dukuh Semliro untuk membatasi investor memiliki tujuan baik.
Baca: Semliro Rahtawu Kudus Batasi Masuknya InvestorPasalnya masuknya investor dikhawatirkan akan menggerus pemberdayaan masyarakat yang saat ini tengah berlangsung di Desa Rahtawu.
”Ini bagus sekali, nanti kan jadinya masalah kalau ada orang Jakarta atau Semarang buka restoran di sini sembarang habis semua nanti, ndak boleh ada investor kalau hanya merugikan,” ujarnya.
Walau begitu, Hartopo berpesan kepada masyarakat utamanya kepala desa dan tetua adat untuk pintar menangkap peluang. Semisal ada investor yang tertarik dan ternyata itu menguntungkan masyarakat, sebaiknya tetap dipersilahkan.
”Kalau bermanfaat dan meningkatan pendapatan desa ya tidak masalah saya kira. Nanti dari hasil pendapatannya kan bisa untuk mensejahterakan masyarakat Desa Rahtawu, jadi dipilah-pilah saja untuk Desa Rahtawu pada umumnya,” tandas Hartopo.Kepala Desa Rahtawu Kudus Didik Ariyadi menambahkan, rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) untuk menjadi landasan hukum dari adanya pembatasan investor ini tengah digodog pemerintah desa.”Untuk yang terlarang memang hanya ada di Kampung Adat di Dukuh Semliro, sementara di kampung-kampung lain akan dibatasi masuknya investor,” imbuhnya.
Baca: Semliro Rahtawu Kudus Diresmikan jadi Kampung AdatDi Rahtawu, nantinya akan terdapat beraneka macam kampung dengan ciri khasnya masing-masing. Mulai dari Kampung Pancasila, kampung modern, hingga kampung adat yang baru saja diresmikan ini.”Program dari visi misi desa Rahtawu untuk pemberdayaan masyarakat berbasis pariwisata ini sedang kami lakukan, harapannya nanti semua masyarakat akan terberdayakan,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_300584" align="alignleft" width="1280"]

Bupati Kudus HM Hartopo berfoto bersama dengan masyarakat Kampung Adat Semliro Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Kampung Adat Semilro Desa Rahtawu di Kecamatan Gebog, Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, melarang para investor untuk masuk dan membangun usaha di wilayah tersebut. Bupati Kudus HM Hartopo pun angkat bicara.
Menurut Hartopo, keputusan pembatasan investasi di Kampung adat Semliro Kudus tidak masalah. Hartopo bahkan mendukung penuh keputusan tersebut.
”Tadi dari ketua adat sudah memberikan sinyal ini. Nanti diregulasikan melalui Peraturan Desa (Perdes). Mereka yang membeli tanah di sini masih boleh, tapi tidak boleh membangun usaha di sini,” katanya usai persemian Pesarean Eyang Patih Gadjah Mada Sapto Hargo Semliro, Jumat (8/7/2022).
Hartopo menyampaikan, kebijakan yang diambil oleh masyarakat Dukuh Semliro untuk membatasi investor memiliki tujuan baik.
Baca: Semliro Rahtawu Kudus Batasi Masuknya Investor
Pasalnya masuknya investor dikhawatirkan akan menggerus pemberdayaan masyarakat yang saat ini tengah berlangsung di Desa Rahtawu.
”Ini bagus sekali, nanti kan jadinya masalah kalau ada orang Jakarta atau Semarang buka restoran di sini sembarang habis semua nanti, ndak boleh ada investor kalau hanya merugikan,” ujarnya.
Walau begitu, Hartopo berpesan kepada masyarakat utamanya kepala desa dan tetua adat untuk pintar menangkap peluang. Semisal ada investor yang tertarik dan ternyata itu menguntungkan masyarakat, sebaiknya tetap dipersilahkan.
”Kalau bermanfaat dan meningkatan pendapatan desa ya tidak masalah saya kira. Nanti dari hasil pendapatannya kan bisa untuk mensejahterakan masyarakat Desa Rahtawu, jadi dipilah-pilah saja untuk Desa Rahtawu pada umumnya,” tandas Hartopo.
Kepala Desa Rahtawu Kudus Didik Ariyadi menambahkan, rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) untuk menjadi landasan hukum dari adanya pembatasan investor ini tengah digodog pemerintah desa.
”Untuk yang terlarang memang hanya ada di Kampung Adat di Dukuh Semliro, sementara di kampung-kampung lain akan dibatasi masuknya investor,” imbuhnya.
Baca: Semliro Rahtawu Kudus Diresmikan jadi Kampung Adat
Di Rahtawu, nantinya akan terdapat beraneka macam kampung dengan ciri khasnya masing-masing. Mulai dari Kampung Pancasila, kampung modern, hingga kampung adat yang baru saja diresmikan ini.
”Program dari visi misi desa Rahtawu untuk pemberdayaan masyarakat berbasis pariwisata ini sedang kami lakukan, harapannya nanti semua masyarakat akan terberdayakan,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha