Kades Rahtawu Kudus Beberkan Ada Investor Rusak Lingkungan
Anggara Jiwandhana
Jumat, 8 Juli 2022 18:19:06
MURIANEWS, Kudus – Dukuh Semliro Desa Rahtawu di Kecamatan Gebog, Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, kini resmi menjadi kampung adat. Mereka melarang masuknya investor yang akan membangun usaha di Semliro.
Kepala Desa Rahtawu Kudus Didik Ariyadi pun mengungkapkan penyebabnya.
Di mana salah satu penyebab utamanya adalah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh sejumlah investor yang pernah masuk ke wilayah itu.
”Benar, sempat ada kejadian investor masuk dan membangun di area bibir sungai kemudian merusak lingkungan. Ini yang sebenarnya tidak dinginkan masyarakat kami,” katanya usai persemian Pesarean Eyang Patih Gadjah Mada Sapto Hargo Semliro, Jumat (8/7/2022).
Adanya regulasi pembatasan investor yang masuk sendiri, merupakan kesepakatan bersama masyarakat Dukuh Semliro.
Baca: Soal Larangan Investasi di Semliro Rahtawu, Ini Respon Bupati KudusWalau begitu, Didik memastikan Desa Rahtawu masih tetap akan memilah investor yang ingin masuk ke salah satu desa tertinggi di Kabupaten Kudus tersebut.
Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) untuk menjadi landasan hukum dari adanya pembatasan investor ini tengah digodog pemerintah desa.
”Untuk yang terlarang memang hanya ada di Kampung Adat di Dukuh Semliro, sementara di kampung-kampung lain akan dibatasi masuknya investor,” imbuhnya.
Di Rahtawu sendiri, nantinya akan terdapat beraneka macam kampung dengan ciri khasnya masing-masing. Mulai dari Kampung Pancasila, kampung modern, hingga kampung adat yang baru saja diresmikan ini.
Di Rahtawu sendiri, nantinya akan terdapat beraneka macam kampung dengan ciri khasnya masing-masing. Mulai dari Kampung Pancasila, kampung modern, hingga kampung adat yang baru saja diresmikan ini.”Program dari visi misi desa Rahtawu untuk pemberdayaan masyarakat berbasis pariwisata ini sedang kami lakukan. Harapannya nanti semua masyarakat akan terberdayakan,” pungkasnya.
Baca: Semliro Rahtawu Kudus Batasi Masuknya InvestorTetua adat Kampung Semliro Saidi mengatakan, banyak dari masyarakat Semliro telah merencanakan keberlangsungan wisata adat di kawasan tersebut.Namun, kian hari makin banyak investor dari luar Semliro membeli tanah di kawasan tersebut. Sehingga dikhawatirkan akan menyingkirkan penduduk lokal dan berkuasa di tanah adat Semliro.”Kami tidak tahu tujuannya apa, namun kami tidak mau itu terjadi, kami adalah benteng terakhir untuk menjaga kelestarian Bumi Rahtawu,” ujarnya.Saidi menyampaikan, berdasarkan kesepakatan dari masyarakat adat Semliro pula, para investor yang telah membeli tanah di kawasan tersebut diminta untuk tidak membangun usaha apapun dan mengeksploitasi kawasan Muria.”Kami tidak membatasi, tapi kami takut mereka merusak alam, padahal kami sudah menunggu berpuluh-puluh tahun untuk merasakan ini, dan kami akan terus melestarikannya,” tegasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_300520" align="alignleft" width="1280"]

Kepala Desa Rahtawu Kudus Didik Ariyadi. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dukuh Semliro Desa Rahtawu di Kecamatan Gebog, Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, kini resmi menjadi kampung adat. Mereka melarang masuknya investor yang akan membangun usaha di Semliro.
Kepala Desa Rahtawu Kudus Didik Ariyadi pun mengungkapkan penyebabnya.
Di mana salah satu penyebab utamanya adalah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh sejumlah investor yang pernah masuk ke wilayah itu.
”Benar, sempat ada kejadian investor masuk dan membangun di area bibir sungai kemudian merusak lingkungan. Ini yang sebenarnya tidak dinginkan masyarakat kami,” katanya usai persemian Pesarean Eyang Patih Gadjah Mada Sapto Hargo Semliro, Jumat (8/7/2022).
Adanya regulasi pembatasan investor yang masuk sendiri, merupakan kesepakatan bersama masyarakat Dukuh Semliro.
Baca: Soal Larangan Investasi di Semliro Rahtawu, Ini Respon Bupati Kudus
Walau begitu, Didik memastikan Desa Rahtawu masih tetap akan memilah investor yang ingin masuk ke salah satu desa tertinggi di Kabupaten Kudus tersebut.
Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) untuk menjadi landasan hukum dari adanya pembatasan investor ini tengah digodog pemerintah desa.
”Untuk yang terlarang memang hanya ada di Kampung Adat di Dukuh Semliro, sementara di kampung-kampung lain akan dibatasi masuknya investor,” imbuhnya.
Di Rahtawu sendiri, nantinya akan terdapat beraneka macam kampung dengan ciri khasnya masing-masing. Mulai dari Kampung Pancasila, kampung modern, hingga kampung adat yang baru saja diresmikan ini.
”Program dari visi misi desa Rahtawu untuk pemberdayaan masyarakat berbasis pariwisata ini sedang kami lakukan. Harapannya nanti semua masyarakat akan terberdayakan,” pungkasnya.
Baca: Semliro Rahtawu Kudus Batasi Masuknya Investor
Tetua adat Kampung Semliro Saidi mengatakan, banyak dari masyarakat Semliro telah merencanakan keberlangsungan wisata adat di kawasan tersebut.
Namun, kian hari makin banyak investor dari luar Semliro membeli tanah di kawasan tersebut. Sehingga dikhawatirkan akan menyingkirkan penduduk lokal dan berkuasa di tanah adat Semliro.
”Kami tidak tahu tujuannya apa, namun kami tidak mau itu terjadi, kami adalah benteng terakhir untuk menjaga kelestarian Bumi Rahtawu,” ujarnya.
Saidi menyampaikan, berdasarkan kesepakatan dari masyarakat adat Semliro pula, para investor yang telah membeli tanah di kawasan tersebut diminta untuk tidak membangun usaha apapun dan mengeksploitasi kawasan Muria.
”Kami tidak membatasi, tapi kami takut mereka merusak alam, padahal kami sudah menunggu berpuluh-puluh tahun untuk merasakan ini, dan kami akan terus melestarikannya,” tegasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha