Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Sembilan dari sepuluh partai politik (parpol) penerima bantuan politik (Banpol) tahun 2022 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mulai mengajukan pencairan dana banpol.

Kesembilan parpol tersebut adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, PPP, Hanura, Demokrat, Golkar, PAN, dan PKS. Sementara satu parpol yang belum mengajukan adalah PKB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus Harso Widodo mengatakan, mayoritas parpol mengajukan pada awal pekan ini. Hanya PKB yang belum mengajukannya.

”Kemarin kami tunggu sampai Selasa sore cuma belum ada, kami tunggu secepatnya agar pencairannya bisa segera kami ajukan ke bupati,” katanya, Rabu (13/7/2022).

Sementara untuk sembilan parpol yang mengajukan kini tengah diverifikasi berkasnya. Ketika berkas dirasa sudah sesuai dan lengkap, maka pencairan akan segera diproses.

”Sembari melakukan verifikasi berkas ini, kami masih menunggu pengajuan pencairan dari PKB, kami harapkan ini bisa segera diajukan,” pungkasnya.

Baca: Laporan ICW: Oknum Parpol diduga Potong BOP untuk PesantrenSebagai informasi, proses pencairan banpol pada tahun 2022 ini dilakukan sebanyak dua kali. Pada tahap pertama, akan dicairkan sebesar Rp 2.550 per suara yang didapatkan dalam pemilu, dengan dana yang bersumber dari APBD murni.Sedangkan pencairan tahap kedua sesuai tambahan yang disepakti adalah sebesar Rp 2.450 per suara yang akan dianggarkan pada Perubahan APBD 2022.Adapun nomimal total bantuannya, adalah sebesar Rp 2,36 miliar.Pada tahun 2021 sendiri Pemerintah Kabupaten Kudus mengucurkan anggaran Rp 1,2 milar untuk dana bantuan politik sepuluh partai politik peraih kursi di DPRD Kudus. Bantuan tersebut, bersifat hibah.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler