Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Satu partai politik (parpol) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapat catatan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas penggunaan dana bantuan politik (banpol) pada tahun 2021.

Parpol itu dianggap menggunakan dana banpol tidak sesuai ketetapannya. Di mana 60 persen dari anggaran itu harus digunakan untuk kepentingan pendidikan politik.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus Harso Widodo mengatakan, memang ada satu parpol yang menggunakan banpolnya kurang sesuai ketetapan. Hanya, pihaknya enggan nama parpol tersebut.

”Memang ada satu parpol yang menggunakan banpolnya kurang sesuai ketetapan, jadi dapat sedikit catatan saat pemeriksaan  BPK,” katanya, Rabu (13/7/2022).

Harso smenyebut, dalam kasus ini, parpol yang bersangkutan memang menggunakan anggaran banpolnya lebih banyak untuk keperluan administrasi. Sementara untuk pendidikan politiknya di bawah 50 persen.

”Ketetapan penggunaan banpol setidaknya memang harus 60 persen untuk dana politik dan maksimal 40 persen untuk administrasi,” ujarnya.

Baca: Sembilan Parpol di Kudus Mulai Ajukan Pencairan Banpol 2022

Pihak Kesbangpol telah meneruskan catatan ini kepada parpol terkait. Harapannya, ini bisa jadi pembelajaran parpol tersebut atau parpol lainnya.
Pihak Kesbangpol telah meneruskan catatan ini kepada parpol terkait. Harapannya, ini bisa jadi pembelajaran parpol tersebut atau parpol lainnya.”Semoga pada penggunaan tahun ini bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.Sebagai informasi, pemerintah daerah pada tahun 2022 ini menganggarkan dana banpol untuk sepuluh partai politik pengisi DPRD Kudus sebesar Rp 2,36 miliar.Baca: Wah… Dana Banpol di Kudus Naik Hampir 100 PersenProses pencairan banpol pada tahun 2022 ini akan dilakukan sebanyak dua kali. Pada tahap pertama, akan dicairkan sebesar Rp 2.550 per suara yang didapat dalam pemilu. Dana diambilkan dari APBD murni.Sedangkan pencairan tahap kedua sesuai tambahan yang disepakti adalah sebesar Rp 2.450 per suara yang akan dianggarkan pada Perubahan APBD 2022. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar