Begini Cara Ajukan Santunan Kematian Bagi Warga Kudus
Anggara Jiwandhana
Jumat, 15 Juli 2022 11:32:26
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kudus, Jawa Tengah, memiliki program santunan kematian yang diperuntukkan bagi ahli waris dari kelompok masyarakat kurang mampu di Kota Kretek.
Masing-masing ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 1 juta dari Pemkab Kudus.
Bagi ahli waris yang ingin mengajukan permohonan santuan kematian tersebut, ada beberapa syarat yang harus dikumpulkan. Adapun di antaranya, adalah sebagai berikut.
Ahli waris asal Kabupaten Kudus diminta mengunduh formulir permohonana yang ada di link ini
https://kuduskab.go.id/p/167/informasi_pelayanan_persyaratan_permohonan_santunan_kematian.
Kemudian, ahli waris diminta untuk melampirkan fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku milik penduduk yang meninggal dunia dan diketahui oleh ketua RT dan RW setempat, dan fotocopy surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah dilegalisir.
Ahli waris juga diminta untuk membawa surat keterangan ahli waris dari kepala desa dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah setempat.
”Bagi penduduk yang meninggal dunia disebabkan karena kecelakaan atau sebab-sebab lain yang bersifat luar biasa dilampiri Surat Keterangan Kematian dari dokter rumah sakit atau Puskesmas dan atau surat keterangan dari kepolisian,” ucap Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus Agung Karyanto.
”Bagi penduduk yang meninggal dunia disebabkan karena kecelakaan atau sebab-sebab lain yang bersifat luar biasa dilampiri Surat Keterangan Kematian dari dokter rumah sakit atau Puskesmas dan atau surat keterangan dari kepolisian,” ucap Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus Agung Karyanto.
Baca: 123 Ahli Waris Diberi Santunan Kematian Pemkab KudusAgung menyebut, jika ahli waris lebih dari satu orang, maka ditunjuk salah satu ahli waris yang mewakili dan mendapat kuasa dari seluruh ahli waris yang lainnya, dan dituangkan dalam surat kuasa bermaterai.Surat kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah satu ahli waris dilampirkan sebagai tambahan persyaratan pengajuan permohonan bantuan uang duka.”Semua surat tersebut harus sudah mengetahui kepala desa dan camat, kemudian langsung dikirim ke kantor kami dan akan dilakukan verifikasi, kira-kira sepekan sudah cair,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_302044" align="alignleft" width="1280"]

Penyerahan santunan kematian Pemkab Kuds. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kudus, Jawa Tengah, memiliki program santunan kematian yang diperuntukkan bagi ahli waris dari kelompok masyarakat kurang mampu di Kota Kretek.
Masing-masing ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 1 juta dari Pemkab Kudus.
Bagi ahli waris yang ingin mengajukan permohonan santuan kematian tersebut, ada beberapa syarat yang harus dikumpulkan. Adapun di antaranya, adalah sebagai berikut.
Ahli waris asal Kabupaten Kudus diminta mengunduh formulir permohonana yang ada di link ini
https://kuduskab.go.id/p/167/informasi_pelayanan_persyaratan_permohonan_santunan_kematian.
Kemudian, ahli waris diminta untuk melampirkan fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku milik penduduk yang meninggal dunia dan diketahui oleh ketua RT dan RW setempat, dan fotocopy surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah dilegalisir.
Ahli waris juga diminta untuk membawa surat keterangan ahli waris dari kepala desa dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah setempat.
”Bagi penduduk yang meninggal dunia disebabkan karena kecelakaan atau sebab-sebab lain yang bersifat luar biasa dilampiri Surat Keterangan Kematian dari dokter rumah sakit atau Puskesmas dan atau surat keterangan dari kepolisian,” ucap Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus Agung Karyanto.
Baca: 123 Ahli Waris Diberi Santunan Kematian Pemkab Kudus
Agung menyebut, jika ahli waris lebih dari satu orang, maka ditunjuk salah satu ahli waris yang mewakili dan mendapat kuasa dari seluruh ahli waris yang lainnya, dan dituangkan dalam surat kuasa bermaterai.
Surat kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah satu ahli waris dilampirkan sebagai tambahan persyaratan pengajuan permohonan bantuan uang duka.
”Semua surat tersebut harus sudah mengetahui kepala desa dan camat, kemudian langsung dikirim ke kantor kami dan akan dilakukan verifikasi, kira-kira sepekan sudah cair,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha