Dua Hari, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran 854 Ribu Rokok
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 16 Juli 2022 11:12:22
MURIANEWS, Kudus – Bea Cukai Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Kali ini mereka melakukan penindakan di dua tempat yang berbeda dengan total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 854 ribu batang rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengungkapkan, penindakan di dua lokasi tersebut dilaksankan di hari yang berbeda.
Yang pertama adalah pada tanggal 11 Juli 2022 di Sukolilo, Kabupati Pati dan 12 Juli 2022 di Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Untuk penindakan pertama, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 374.000 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 426,36 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp 285,64 juta.
Baca: Bea Cukai Solo Minta Ciu Dilegalkan, Ini TujuannyaKemudian pada penindakan kedua, sambung Arif, ada sebanyak 480.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp 547,2 juta. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ada sekitar Rp 366,6 juta.
”Semuanya berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kami melakukan penindakan dan kami melakukan pendataan,” katanya, Sabtu (16/7/2022).
Baca: Penerimaan Bea Cukai Kudus Capai Rp 33,92 TriliunPelaku pelanggaran rokok ilegal, sambung Arif, bisa diancam sanksi pidana penjara satu hingga delapan tahun penjara.Mereka juga akan didenda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. ”Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_302263" align="alignleft" width="1280"]

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus. (Murianews/Bea Cukai Kudus)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Bea Cukai Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Kali ini mereka melakukan penindakan di dua tempat yang berbeda dengan total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 854 ribu batang rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengungkapkan, penindakan di dua lokasi tersebut dilaksankan di hari yang berbeda.
Yang pertama adalah pada tanggal 11 Juli 2022 di Sukolilo, Kabupati Pati dan 12 Juli 2022 di Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Untuk penindakan pertama, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 374.000 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 426,36 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp 285,64 juta.
Baca: Bea Cukai Solo Minta Ciu Dilegalkan, Ini Tujuannya
Kemudian pada penindakan kedua, sambung Arif, ada sebanyak 480.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp 547,2 juta. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ada sekitar Rp 366,6 juta.
”Semuanya berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kami melakukan penindakan dan kami melakukan pendataan,” katanya, Sabtu (16/7/2022).
Baca: Penerimaan Bea Cukai Kudus Capai Rp 33,92 Triliun
Pelaku pelanggaran rokok ilegal, sambung Arif, bisa diancam sanksi pidana penjara satu hingga delapan tahun penjara.
Mereka juga akan didenda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. ”Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal,” tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha