Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Lokasi calon pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan ditentukan akhir bulan ini. Tim verifikasi pun tengah menimbang untung rugi di tiga calon lokasinya.

Adapun lokasi di antaranya adalah di seputaran Kawasan Hasil Industri Tembakau (KIHT) di Mejobo Kudus, di Kecamatan Undaan, dan Kecamatan Jati, Kudus.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan, batas pengkajian akan dilakukan akhir bulan ini.

”Saat ini kami tengah berproses di perencanaan dokumen pembelian dan studi kelayakan, nanti akhir bulan ini tim verifikasi akan menentukan mana lokasi yang cocok untuk SIHT,” ucap Rini, Senin (18/7/2022).

Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 18 miliar pada tahun 2022 ini.

Anggaran tersebut, direncanakan hanya untuk pengadaan tanah SIHT saja. Di mana bila mengacu pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), tanah yang akan dibeli adalah seluas satu hektare.

”Nanti untuk pembangunan gedung untuk produksi rokok dilaksanakan setelahnya, luasannya mungkin sekitar 300 hingga 400 meter persegi,” kata Rini, Selasa (7/6/2022).
”Nanti untuk pembangunan gedung untuk produksi rokok dilaksanakan setelahnya, luasannya mungkin sekitar 300 hingga 400 meter persegi,” kata Rini, Selasa (7/6/2022).Baca: Kudus Bakal Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Dananya SeginiJika luas gudang rata-rata 300 meter persegi, tambah dia, maka jumlah gedung bisa mencapai 30 unit. Namun, jika luasan gudang 400 meter persegi, maka akan jadi sekitar 25 gedung.”Luasannya nanti juga disesuaikan dengan sarana penunjang seperti jalan dan bangunan-bangunan pendukungnya,” pungkasnya.Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan pembelian tanah untuk pembangunan SIHT di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta untuk tetap sesusai regulasi.Hal tersebut harus dilakukan agar di kemudian hari tidak dijumpai permasalahan. Sehingga pembangunan SIHT bisa tepat waktu dan berjalan dengan lancar.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler