Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Ratusan guru di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berpotensi diangkat langsung menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini. Mereka juga tidak perlu lagi mengikuti kembali seleksi tersebut.

Adapun guru-guru yang berpotensi diangkat yakni mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021 lalu dan dinyatakan tidak lolos, namun lulus passing grade.

Kepastian tersebut didapat dari Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Hendro Muswinda, Selasa (19/7/2022).

Walau begitu pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pemberlakukan kebijakan tersebut.

”Kabar baiknya mereka dimungkinkan tidak akan mengikuti tes lagi dan diprioritaskan untuk diangkat PPPK pada tahun ini. Hanya kami masih menunggu petunjuk teknisnya dari pemerintah pusat,” katanya, Selasa (19/7/2022).

Baca: Tak Buka Seleksi CPNS, Kudus Perbanyak Lowongan PPPK

Terkait alokasi yang disediakan untuk menampung para guru ber-passing grade tersebut, pihak BKPP belum bisa memberi kepastian. Namun yang jelas, mereka akan ditampung di alokasi penambahan pegawai berstatus PPPK di tahun 2022 ini.
Terkait alokasi yang disediakan untuk menampung para guru ber-passing grade tersebut, pihak BKPP belum bisa memberi kepastian. Namun yang jelas, mereka akan ditampung di alokasi penambahan pegawai berstatus PPPK di tahun 2022 ini.”Pada tahun ini kan kami mengusulkan sekitar 518 formasi PPPK. Kebanyakan memang guru, tapi itu belum pasti, karena masih usulan ke pemerintah pusat, sehingga jumlah validnya baru bisa keluar saat nanti usulan tersebut disetujui kementerian,” pungkasnya.Baca: Gibran Geram 2 CPNS Solo Mundur Usai Pengumuman: Kurang Ajar!Sebagai informasi, pada tahun 2021, Pemkab Kudus membuka lowongan guru sebanyak 415 lowongan PPPK. Namun dalam perjalanannya hanya terisi 367 orang saja.Dengan rincian 268 orang yang lulus dari seleksi tahap pertama dan 99 orang dari seleksi tahap kedua Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar