Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Realisasi pajak daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, periode Januari hingga Juli 2022 pada sepuluh pos penerimaan pajak adalah sebesar Rp 75,73 miliar. Atau sekitar 52,36 persen dari target sebanyak Rp 144,62 miliar.

Adapun rincian capaiannya, terdiri dari pajak hotel Rp 2,19 miliar, pajak restoran Rp 6,42 milar, pajak hiburan Rp 281 juta, pajak reklame Rp 1,93 miliar, dan pajak penerangan jalan Rp 28,9 miliar.

Kemudian, ada pajak parkir Rp 215 juta, pajak air tanah Rp 2,05 miliar, pajak sarang burung walet Rp 7,4 juta, PBB Rp 15,95 miliar, dan bea perolehan hak tanah bangunan Rp 17,7 miliar.

Target pajak tahun ini memang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya karena target sebelumnya hanya Rp139,48 miliar, sedangkan tahun ini mencapai Rp144,62 miliar.

Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana menyampaikan, capaian tersebut masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu.

Oleh karena itu, pihaknya tetap optimistis bisa mencapai target walau target realisasinya dinaikkan pada tahun 2022 ini. Berkaca dari tahun ke tahun, realisasi pajak memang selalu melampaui target.

”Tahun kemarin yang targetnya Rp 139,48 miliar sudah terpenuhi, tahun ini kami yakin tahun ini juga bisa walau dinaikkan menjadi Rp 144,62 miliar,” kata Famny, Kamis (21/7/2022).

Baca: Pajak Kendaraan Dua Tahun Tak Dibayar, Otomatis Bodong

Sebagai langkah pendukung, Pemkab Kudus mulai memperluas pemasangan alat pembayaran terintegrasi tapping box di sejumlah tempat usaha di Kota Kretek. Di mana ada sebanyak 60 tempat usaha baru yang kini tengah berproses pemasangannya.
Sebagai langkah pendukung, Pemkab Kudus mulai memperluas pemasangan alat pembayaran terintegrasi tapping box di sejumlah tempat usaha di Kota Kretek. Di mana ada sebanyak 60 tempat usaha baru yang kini tengah berproses pemasangannya.Alat tersebut, berfungsi memantau  transaksi dari suatu tempat usaha secara daring. Sehingga ketika wajib pajak membayar pajak ke pemkab nanti bisa sesuai dengan pemasukan yang didapat oleh pelaku usaha hotel ataupun restoran terkait.Pemkab, pada tahun 2020 lalu telah memasang sebanyak 50 tapping box pada sejumlah hotel dan restoran besar di Kabupaten Kudus.”Kami fokuskan ke restoran-restoran maupun tempat usaha yang berpotensi menambah pendapatan pajak daerah di Kabupaten Kudus,” pungkasnya.Sebagai informasi, target penerimaan pajak Pemkab Kudus sebesar Rp 144,62 miliar sendiri, berasal dari 10 pos penerimaan pajak.Untuk pajak hotel ditarget Rp 2,86 miliar, pajak restoran ditarget Rp 9,7 miliar, pajak hiburan Rp 385,04 juta, pajak reklame Rp 3,3 miliar, pajak parkir Rp 632,6 juta, dan pajak penerangan jalan Rp 51,78 miliar.Kemudian untuk pajak air tanah sebesar Rp 3,32 miliar, pajak sarang walet Rp 7,84 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 38,34 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp 34,25 miliar. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler